Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) USKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Unit Satuan Kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (2) USKP dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja. (3) Pelaksana USKP dilaksanakan oleh PPK. (4) Tata Usaha USKP dilaksanakan oleh Asisten Satuan Kerja yang memiliki Urusan TU/Umum/RTA.
Koreksi Anda