Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) UKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Sekretariat Unit Organisasi.
(2) UKO dipimpin oleh Pimpinan UKO.
(3) Pelaksana Pembina UKO dipimpin oleh Sekretaris UKO.
(4) Pelaksana UKO dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang salah satu tugas dan fungsinya menangani kearsipan.
(5) Tata Usaha UKO dilaksanakan oleh Kepala Subbagian yang salah satu tugas dan fungsinya menangani kearsipan.
Koreksi Anda
