Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara JIKK adalah Unit Kerja yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan pengembangan sistem jaringan informasi Kementerian sebagai pusat jaringan dan penyimpanan data, Unit Organisasi, Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Satuan Kerja sebagai simpul jaringan.
Koreksi Anda