Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SIKK dilaksanakan oleh UKK dan UKO diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) UKK bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKK.
(3) Untuk mendukung SIKN, UKK berkoordinasi dengan ANRI.
Koreksi Anda
