Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) UKK, UKO, UKP, dan USKP dapat mengalokasikan pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
(2) Pengalokasian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi menjadi tanggung jawab masing-masing unit.
Koreksi Anda
