Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha adalah izin yang didelegasikan oleh Menteri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal yang wajib dimiliki dan melekat pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi maupun operasi komersial baik produksi barang/jasa;
2. Penugasan adalah penempatan pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memberikan informasi, fasilitasi, pemberian rekomendasi, dan membantu penyelesaian persyaratan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;