Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
3. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan rencana bangunan H2M.
4. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
5. Kawasan Hijau adalah lingkup wilayah pada satu hamparan dengan luas paling sedikit 1 hektar (10.000 m2) dan terdiri dari paling sedikit 2 (dua) bangunan dan dalam kepemilikan satu pengelola.
6. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.
7. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
8. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
9. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
10. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
11. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
12. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
13. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
14. Rencana Kerja Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut Rencana Kerja H2M adalah dokumen rencana pemenuhan Standar Teknis BGH pada H2M.
15. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
16. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.
17. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan Pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.
18. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.
19. Standar Teknis BGH adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kinerja BGH pada tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
20. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Pemilik dan/atau bukan Pemilik berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
21. Pengunjung adalah semua orang selain Pengguna yang beraktivitas pada Bangunan Gedung.
22. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.
23. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran.
24. Penyelenggaraan BGH adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara
signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
25. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
26. Prasarana dan sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
27. Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah tim yang terdiri atas Profesi Ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
28. Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan agar memenuhi persyaratan BGH.
29. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
30. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung.
31. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.
32. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
33. Tahap Pemrograman adalah tahap proses perencanaan awal BGH untuk MENETAPKAN tujuan, strategi, langkah yang harus dilakukan, jadwal, kebutuhan sumber daya terutama pendanaan dan keterlibatan pemangku kepentingan guna menjamin terpenuhinya kinerja BGH yang diinginkan.
34. Tahap Perencanaan Teknis adalah tahap proses pembuatan rencana teknis BGH dan kelengkapannya, meliputi tahap prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja, rencana anggaran biaya, perhitungan-perhitungan dan spesifikasi teknis.
35. Tahap Pelaksanaan Konstruksi adalah tahap rangkaian kegiatan pelaksanaan untuk mewujudkan fisik BGH yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan teknis.
36. Tahap Pemanfaatan adalah tahap kegiatan memanfaatkan BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala sesuai dengan persyaratan BGH.
37. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas kriteria:
a. pengurangan konsumsi energi;
b. pengurangan konsumsi air;
c. pengelolaan sampah secara mandiri;
d. penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan;
e. optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan lingkungan; dan
f. pengelolaan tapak.
(2) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus mengupayakan secara kolektif pengurangan penggunaan konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari penggunaan konsumsi energi rata-rata sebelumnya yang dipantau setiap bulan.
(3) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus mengupayakan secara kolektif pengurangan penggunaan konsumsi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencapai paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari penggunaan konsumsi rata-rata sebelumnya.
(4) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus mengupayakan secara kolektif pengurangan timbulan sampah pengelolaan sampahnya secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seperti melakukan pemilahan sampah dimulai dari lingkungan rumahnya masing-masing, antara lain dengan melakukan upaya daur ulang sampah, mengikuti program bank sampah, mengoptimalkan penggunaan barang bekas yang dapat digunakan kembali, dan melakukan pembuatan kompos atau melakukan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
(5) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus memanfaatkan seoptimal mungkin setiap ruang terbuka hijau pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e baik di pekarangan rumahnya masing- masing maupun ruang terbuka di lingkungan jalan atau sarana sosial Masyarakat yang ada di lingkungannya sebagai ruang terbuka hijau baik secara horizontal maupun vertikal.
(6) Optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari RTH pekarangan dan lingkungan, penanaman vegetasi penghijauan, dan penanaman lahan tanaman konsumsi.
(7) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari pengolahan tapak hunian dan lingkungan hunian serta keberadaan jalan berbagi dalam lingkungan hunian.
(8) Tahap pelaksanaan konstruksi H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas kriteria:
a. kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi;
b. proses konstruksi hijau; dan
c. rantai pasok hijau.
(9) Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan konfirmasi tercapainya hasil penilaian kesesuaian kriteria pengurangan konsumsi energi, pengurangan konsumsi air, pengelolaan sampah, penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan, optimasi ruang terbuka hijau pekarangan dan lingkungan, dan pengelolaan tapak terhadap pelaksanaan konstruksinya.
(10) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b mengatur tentang penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi dan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi pada fasilitas lingkungan.
(11) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c mengatur tentang penggunaan material konstruksi dan pemilihan pemasok material dan/atau alat pada konstruksi fasilitas lingkungan.
(12) Tahap pemanfaatan H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dengan kriteria yaitu organisasi dan tata kelola lingkungan hijau, penilaian kinerjanya terdiri atas:
a. ketaatan komunitas terhadap norma hijau; dan
b. tata cara pelestarian lingkungan.
(13) Ketaatan komunitas terhadap norma hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dinilai dari adanya norma dan adat istiadat yang melindungi kelestarian alam dan sumber daya alami serta kelembagaan yang menjaga dan mengelola perlindungan keberagaman hayati.
(14) Tata cara pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diwujudkan dengan adanya kepemilikan dokumen realisasi pengelolaan lingkungan hijau, dokumen tentang upaya-upaya penghematan penggunaan air dan pemanfaatan air hujan/air permukaan, dokumen tentang upaya- upaya penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan, dokumen tentang upaya-upaya perbaikan lingkungan, dokumen tentang upaya-upaya pengelolaan persampahan, dan dokumen tentang upaya-upaya pengelolaan limbah komunal.
(15) Tahap Pembongkaran H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas kriteria:
a. pengelolaan material bongkaran; dan
b. pemulihan tapak lingkungan.
(16) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan material bongkaran.
(17) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b memastikan terdapatnya upaya pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.
(1) Penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas kriteria:
a. pengurangan konsumsi energi;
b. pengurangan konsumsi air;
c. pengelolaan sampah secara mandiri;
d. penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan;
e. optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan lingkungan; dan
f. pengelolaan tapak.
(2) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus mengupayakan secara kolektif pengurangan penggunaan konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari penggunaan konsumsi energi rata-rata sebelumnya yang dipantau setiap bulan.
(3) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus mengupayakan secara kolektif pengurangan penggunaan konsumsi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencapai paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari penggunaan konsumsi rata-rata sebelumnya.
(4) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus mengupayakan secara kolektif pengurangan timbulan sampah pengelolaan sampahnya secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seperti melakukan pemilahan sampah dimulai dari lingkungan rumahnya masing-masing, antara lain dengan melakukan upaya daur ulang sampah, mengikuti program bank sampah, mengoptimalkan penggunaan barang bekas yang dapat digunakan kembali, dan melakukan pembuatan kompos atau melakukan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
(5) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M harus memanfaatkan seoptimal mungkin setiap ruang terbuka hijau pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e baik di pekarangan rumahnya masing- masing maupun ruang terbuka di lingkungan jalan atau sarana sosial Masyarakat yang ada di lingkungannya sebagai ruang terbuka hijau baik secara horizontal maupun vertikal.
(6) Optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari RTH pekarangan dan lingkungan, penanaman vegetasi penghijauan, dan penanaman lahan tanaman konsumsi.
(7) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari pengolahan tapak hunian dan lingkungan hunian serta keberadaan jalan berbagi dalam lingkungan hunian.
(8) Tahap pelaksanaan konstruksi H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas kriteria:
a. kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi;
b. proses konstruksi hijau; dan
c. rantai pasok hijau.
(9) Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan konfirmasi tercapainya hasil penilaian kesesuaian kriteria pengurangan konsumsi energi, pengurangan konsumsi air, pengelolaan sampah, penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan, optimasi ruang terbuka hijau pekarangan dan lingkungan, dan pengelolaan tapak terhadap pelaksanaan konstruksinya.
(10) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b mengatur tentang penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi dan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi pada fasilitas lingkungan.
(11) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c mengatur tentang penggunaan material konstruksi dan pemilihan pemasok material dan/atau alat pada konstruksi fasilitas lingkungan.
(12) Tahap pemanfaatan H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dengan kriteria yaitu organisasi dan tata kelola lingkungan hijau, penilaian kinerjanya terdiri atas:
a. ketaatan komunitas terhadap norma hijau; dan
b. tata cara pelestarian lingkungan.
(13) Ketaatan komunitas terhadap norma hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dinilai dari adanya norma dan adat istiadat yang melindungi kelestarian alam dan sumber daya alami serta kelembagaan yang menjaga dan mengelola perlindungan keberagaman hayati.
(14) Tata cara pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diwujudkan dengan adanya kepemilikan dokumen realisasi pengelolaan lingkungan hijau, dokumen tentang upaya-upaya penghematan penggunaan air dan pemanfaatan air hujan/air permukaan, dokumen tentang upaya- upaya penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan, dokumen tentang upaya-upaya perbaikan lingkungan, dokumen tentang upaya-upaya pengelolaan persampahan, dan dokumen tentang upaya-upaya pengelolaan limbah komunal.
(15) Tahap Pembongkaran H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas kriteria:
a. pengelolaan material bongkaran; dan
b. pemulihan tapak lingkungan.
(16) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan material bongkaran.
(17) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b memastikan terdapatnya upaya pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.