TATA CARA PELAKSANAAN KPBU
KPBU diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap penyiapan;
c. tahap transaksi; dan
d. tahap manajemen pelaksanaan Perjanjian KPBU.
(1) Unit Organisasi menyiapkan rencana anggaran untuk penyelenggaraan setiap tahapan Pelaksanaan KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. pinjaman/hibah; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam Pelaksanaan KPBU, Unit Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan Infrastruktur PUPR memberikan rekomendasi keterpaduan proyek KPBU dengan pengembangan kawasan kepada Menteri.
(2) Dalam Pelaksanaan KPBU, Unit Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat memberikan dukungan teknis kepada Menteri.
Tahap perencanaan KPBU terdiri atas:
a. identifikasi dan usulan penetapan KPBU;
b. pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana KPBU;
c. penyusunan daftar Infrastruktur KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
d. pengkategorian KPBU.
(1) Pimpinan Unit Organisasi mengidentifikasi Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui skema KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi dalam melaksanakan perencanaan Penyediaan Infrastruktur melakukan keterpaduan perencanaan Infrastruktur dengan pengembangan kawasan dan menyusun target Infrastruktur yang dilakukan dengan menggunakan skema KPBU setiap tahunnya.
(3) Pelaksanaan perencanaan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Pimpinan Unit Organisasi dan dikoordinasikan dengan Unit Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan Infrastruktur PUPR.
(4) Atas keterpaduan perencanaan yang telah disusun Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Unit Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan Infrastruktur PUPR memberikan rekomendasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Simpul KPBU
mengenai proyek yang akan dilakukan menggunakan mekanisme KPBU.
(1) Dalam hal melakukan identifikasi, Pimpinan Unit Organisasi menyusun Studi Pendahuluan dan melakukan Konsultasi Publik.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pimpinan Unit Organisasi dan berkoordinasi dengan Simpul KPBU.
(3) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh pertimbangan mengenai manfaat dan dampak KPBU terhadap kepentingan masyarakat.
(4) Berdasarkan hasil Studi Pendahuluan dan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi menyerahkan hasil dari Studi Pendahuluan kepada Simpul KPBU untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian.
(5) Simpul KPBU menyerahkan hasil pemeriksanaan kesesuaian Studi Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri.
(1) Menteri MEMUTUSKAN lanjut atau tidak lanjut rencana Penyediaan Insfrastruktur melalui mekanisme KPBU.
(2) Dalam membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Simpul KPBU memberikan masukan kepada Menteri.
(3) Menteri menyerahkan hasil Studi Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penyusunan Studi Pendahuluan diatur lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan potensi pelaksanaan KPBU sebagai Proyek Gabungan, Pelaksanaan KPBU untuk Proyek Gabungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Simpul KPBU melakukan penyusunan daftar Infrastruktur KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Studi Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
(2) Penyusunan daftar Infrastrukur KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Simpul KPBU berkoordinasi dengan Unit Organisasi.
(3) Daftar Infrastruktur KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan proyek di setiap tahapan KPBU.
(1) Penyiapan KPBU terdiri atas:
a. penyiapan Prastudi Kelayakan;
b. Konsultasi Publik dan/atau Penjajakan Minat Pasar;
c. pengajuan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
d. pengajuan penetapan lokasi KPBU.
(2) Penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain menghasilkan:
a. Prastudi Kelayakan, yang dapat terdiri atas kajian awal Prastudi Kelayakan dan kajian akhir Prastudi Kelayakan;
b. rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha; dan
d. pengadaan tanah untuk KPBU.
(1) Prastudi Kelayakan disusun paling sedikit meliputi:
a. kajian hukum dan kelembagaan;
b. kajian teknis;
c. kajian ekonomi dan komersial;
d. kajian lingkungan dan sosial;
e. kajian bentuk kerja sama dalam Penyediaan Infrastruktur;
f. kajian risiko;
g. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
h. kajian mengenai hal hal yang perlu ditidaklanjuti.
(2) Dalam hal Prastudi Kelayakan terdiri atas kajian awal Prastudi Kelayakan (Outline Business Case/OBC) dan kajian akhir Prastudi Kelayakan (Final Business Case/FBC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a, kajian akhir Prastudi Kelayakan harus meliputi kajian kesiapan KPBU yang terdiri atas:
a. terpenuhinya seluruh persyaratan kajian pada Prastudi Kelayakan termasuk hal-hal yang perlu ditindaklanjuti;
b. persetujuan para pemangku kepentingan mengenai KPBU; dan
c. kepastian perlu atau tidaknya Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah.
(3) Dalam penyiapan kajian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi dapat menentukan isi dan tingkat kedalaman kajian teknis Prastudi Kelayakan sesuai dengan kebutuhan di sektor masing-masing.
(4) Pimpinan Unit Organisasi menyusun pedoman kajian teknis Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyiapan kajian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Unit Organisasi dan berkoordinasi dengan Simpul KPBU.
(1) PJPK melakukan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPBU berdasarkan hasil kajian akhir Prastudi Kelayakan.
(2) Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan kebutuhan akan pengadaan tanah, PJPK melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk memperoleh penetapan lokasi.
(3) Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah, PJPK mengajukan usulan pemanfaatan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah untuk pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PJPK melaksanakan Konsultasi Publik pada tahap penyiapan KPBU yang bertujuan untuk:
a. mendapat masukan mengenai kebutuhan masyarakat terkait dengan KPBU;
b. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
c. memastikan kesiapan KPBU termasuk kebutuhan Dukungan Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJPK dapat mendelegasikan kepada Tim KPBU yang akan berkoordinasi dengan Simpul KPBU.
(1) PJPK melaksanakan Penjajakan Minat Pasar pada tahap penyiapan dan dapat didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang berkoordinasi dengan Simpul KPBU.
(2) Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan terhadap KPBU dari calon investor, Badan Usaha di bidang konstruksi, dan/atau Badan Usaha/lembaga/ institusi/organisasi nasional maupun internasional di bidang keuangan.
(1) Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. insentif perpajakan;
b. dukungan pembangunan sebagian konstruksi;
c. dukungan kelayakan KPBU; dan/atau
d. bentuk lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan oleh Menteri bersama-sama dengan Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(4) Verifikasi dokumen kebutuhan Dukungan Pemerintah dilakukan oleh Simpul KPBU.
(5) PJPK mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara untuk dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan dan/atau insentif perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dukungan Pemerintah dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
(1) Proyek KPBU dapat memperoleh Jaminan Pemerintah.
(2) Dalam rangka memperoleh Jaminan Pemerintah, Unit Organisasi menyusun studi rencana mitigasi risiko atas proyek KPBU dan berkoordinasi dengan Simpul KPBU.
(3) Unit Organisasi menyerahkan studi rencana mitigasi risiko atas proyek KPBU kepada PJPK.
(4) Atas dasar studi rencana mitigasi risiko atas proyek KPBU yang diserahkan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PJPK menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara melalui BUPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyusunan studi rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU.
(2) Tugas Badan Penyiapan pada tahap penyiapan diatur lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tahap transaksi KPBU terdiri atas:
a. Konfirmasi Minat Pasar;
b. penetapan lokasi KPBU;
c. pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
d. penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
e. pemenuhan pembiayaan (Financial Close).
PJPK melaksanakan transaksi KPBU setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. syarat dan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang MIlik Daerah untuk pelaksanaan KPBU telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan lokasi sudah diperoleh;
c. perizinan sesuai dengan kebutuhan sektor yang bersangkutan; dan
d. PJPK telah menerbitkan surat pernyataan bahwa Proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap penyiapan.
(1) PJPK melaksanakan Konfirmasi Minat Pasar pada tahap transaksi.
(2) PJPK dalam melaksanakan Konfirmasi Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kepada Panitia Pengadaan dan berkoordinasi dengan Simpul KPBU.
(3) Konfirmasi Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan
terhadap KPBU dari calon investor dan Badan Usaha/ lembaga/institusi/organisasi nasional maupun internasional di bidang keuangan.
(4) Konfirmasi Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan mereviu hasil Penjajakan Minat Pasar (market sounding) yang dilakukan oleh PJPK pada tahap penyiapan, atau dengan melakukan diskusi dalam forum Badan Usaha.
(1) PJPK membentuk panitia pengadaan dalam rangka melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(1) Penandatangan Perjanjian KPBU dilakukan oleh PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Ketentuan mengenai penandatanganan Perjanjian KPBU diatur lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pemenuhan pembiayaan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan setelah menandatangani Perjanjian KPBU.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pelaksana, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK, dan disepakati dalam Perjanjian KPBU.
(3) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha
Pelaksana, maka Perjanjian KPBU berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman dinyatakan telah terlaksana, apabila:
a. perjanjian pinjaman telah ditandatangani untuk membiayai seluruh KPBU; dan
b. sebagian pinjaman telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
Dalam hal KPBU terbagi menjadi beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan dinyatakan telah terlaksana, apabila:
a. perjanjian pinjaman telah ditandatangani untuk membiayai salah satu tahapan KPBU; dan
b. sebagian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan KPBU telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(1) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan transaksi KPBU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Badan Penyiapan pada tahap transaksi lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata Cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanaan berdasarkan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tahapan manajemen pelaksanaan Perjanjian KPBU dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan penyediaan jasa/layanan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban masing- masing dari PJPK dan Badan Usaha Pelaksana telah dipenuhi sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian KPBU.
Pelaksanaan tahap manajemen pelaksanaan Perjanjian KPBU terdiri atas kegiatan:
a. tahapan prakonstruksi;
b. tahapan konstruksi;
c. tahapan operasi komersial; dan
d. masa berakhirnya Perjanjian KPBU.
(1) Dalam melaksanakan manajemen pelaksanaan Perjanjian KPBU, PJPK dapat MENETAPKAN Unit Manajemen KPBU.
(2) Unit Manajemen KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan unit kerja/satuan kerja yang telah ada atau membentuk unit kerja/satuan kerja baru di Unit Organisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Manajemen KPBU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahap manajemen pelaksanaan Perjanjian KPBU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.