Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ataubuatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Air asin adalah air dengan salinitas lebih tinggi dari pada air payau sebesar = 35
4. Air payau adalah air dengan salinitas antara 0,5 sampai dengan 35 yang terjadi karena pencampuran antara air laut dengan air tawar baik secara alamiah maupun buatan.
5. Air tawar adalah air dengan salinitas lebih rendah atau sama dengan 0,5
6. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
7. Tambak adalah kolam air payau yang digunakan untuk budidaya perikanan darat berupa udang, ikan, kepiting, kerang-kerangan dan rumput laut.
8. Jaringan irigasi tambak adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi tambak.
9. Jaringan irigasi sederhana tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau secara tidak terpisah yang mengakibatkan pencampuran antara air asin dengan air tawar secara alamiah, dengan jumlah serta mutu air yang belum terkendali.
10. Jaringan irigasi semi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, yang mengakibatkan pencampuran air asin dengan air tawar secara alamiah di saluran
pencampur, dilengkapi bangunan air belum permanen, dengan jumlah serta mutu air belum terkendali sepenuhnya.
11. Jaringan irigasi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, dilengkapi dengan bangunan pencampur yang berfungsi sebagai tempat pencampuran antara air asin dengan air tawar; dengan bangunan air sudah lengkap dan permanen, serta jumlah dan mutu air dapat sepenuhnya dikendalikan.
12. Limbah adalah sisa proses produksi atau kegiatan domestik dalam bentuk cair, gas, atau padat.
13. Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi tambak guna menjamin kelestarian fungsi dari jaringan irigasi tambak untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik berupa pemeliharaan jaringan irigasi tambak serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak.
14. Caren adalah bagian tepi sekeliling bagian dalam dari dasar tambak yang dasarnya lebih dalam dari pelataran yang berfungsi untuk memudahkan panen.
15. Pelataran adalah bagian dari dasar tambak yang dikelilingi oleh caren yang dasarnya lebih tinggi dari dasar caren yang berfungsi untuk menumbuhkan pakan alami.
16. Pengelolaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi tambak.
17. Petak ipukan adalah petakan yang berada di dalam petakan pembesaran benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) dengan luasan 1/4 sampai 1/3 kali luas petakan pembesaran yang berfungsi untuk memelihara benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) sampai dengan ikan bandeng (nener) mencapai ukuran 5 cm - 7 cm dan udang (benur) ukuran PL 40-70.
18. Salinitas adalah jumlah unsur garam dalam satuan berat yang terkandung dalam air setiap satu satuan berat air.
19. Saluran pemberi air asin adalah saluran yang berfungsi mengalirkan air asin dari laut atau bangunan pengambilan ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
20. Saluran pemberi air tawar adalah saluran untuk mengalirkan air tawar dari sungai atau bangunan pengambilan air tawar ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
21. Drainase tambak adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi dari jaringan irigasi tambak.
22. Pembudidayaan adalah kegiatan membiakkan, membesarkan, memelihara, dan memanen hasilnya.
23. Pola tanam adalah usaha yang dilakukan dengan melaksanakan budi daya tambak berdasarkan kurun waktu tertentu.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
27. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
28. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
29. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
31. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
32. Masyarakat pembudidaya adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang budi daya perikanan baik yang telah bergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya atau belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya.
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak berupa:
a. pemeliharaan jaringan irigasi tambak; dan
b. operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi tambak agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariaanya.
(3) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya pengaturan air irigasi tambak dan pembuangannya dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat jaringan irigasi tambak.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(1) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya.
(2) Dalam perencanaan operasi jaringan irigasi tambak, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak.
(3) Pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan
b. operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
(1) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaikan darurat yang dilaksanakan secara partisipatif.
(3) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara terus menerus.
(4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.
(5) Perbaikan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan akibat timbulnya kejadian yang diluar dugaan termasuk bencana alam.
(6) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan secara swakelola atau kontraktual berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan dan/atau dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok petani tambak.
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, ditujukan untuk mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap kondisi muka air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya dan produksinya.
(3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual.
(4) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), digunakan sebagai masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_25.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_64.jpg
BERITA NEGARA
No.642, 2015 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 21/PRT/M/2015 TENTANG EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi tambak secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan Pasal 39 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ketentuan mengenai tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;
d. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3046);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587);
3. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3225);
4. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 16);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 1304);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ataubuatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Air asin adalah air dengan salinitas lebih tinggi dari pada air payau sebesar = 35
4. Air payau adalah air dengan salinitas antara 0,5 sampai dengan 35 yang terjadi karena pencampuran antara air laut dengan air tawar baik secara alamiah maupun buatan.
5. Air tawar adalah air dengan salinitas lebih rendah atau sama dengan 0,5
6. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
7. Tambak adalah kolam air payau yang digunakan untuk budidaya perikanan darat berupa udang, ikan, kepiting, kerang-kerangan dan rumput laut.
8. Jaringan irigasi tambak adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi tambak.
9. Jaringan irigasi sederhana tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau secara tidak terpisah yang mengakibatkan pencampuran antara air asin dengan air tawar secara alamiah, dengan jumlah serta mutu air yang belum terkendali.
10. Jaringan irigasi semi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, yang mengakibatkan pencampuran air asin dengan air tawar secara alamiah di saluran
pencampur, dilengkapi bangunan air belum permanen, dengan jumlah serta mutu air belum terkendali sepenuhnya.
11. Jaringan irigasi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, dilengkapi dengan bangunan pencampur yang berfungsi sebagai tempat pencampuran antara air asin dengan air tawar; dengan bangunan air sudah lengkap dan permanen, serta jumlah dan mutu air dapat sepenuhnya dikendalikan.
12. Limbah adalah sisa proses produksi atau kegiatan domestik dalam bentuk cair, gas, atau padat.
13. Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi tambak guna menjamin kelestarian fungsi dari jaringan irigasi tambak untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik berupa pemeliharaan jaringan irigasi tambak serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak.
14. Caren adalah bagian tepi sekeliling bagian dalam dari dasar tambak yang dasarnya lebih dalam dari pelataran yang berfungsi untuk memudahkan panen.
15. Pelataran adalah bagian dari dasar tambak yang dikelilingi oleh caren yang dasarnya lebih tinggi dari dasar caren yang berfungsi untuk menumbuhkan pakan alami.
16. Pengelolaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi tambak.
17. Petak ipukan adalah petakan yang berada di dalam petakan pembesaran benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) dengan luasan 1/4 sampai 1/3 kali luas petakan pembesaran yang berfungsi untuk memelihara benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) sampai dengan ikan bandeng (nener) mencapai ukuran 5 cm - 7 cm dan udang (benur) ukuran PL 40-70.
18. Salinitas adalah jumlah unsur garam dalam satuan berat yang terkandung dalam air setiap satu satuan berat air.
19. Saluran pemberi air asin adalah saluran yang berfungsi mengalirkan air asin dari laut atau bangunan pengambilan ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
20. Saluran pemberi air tawar adalah saluran untuk mengalirkan air tawar dari sungai atau bangunan pengambilan air tawar ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
21. Drainase tambak adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi dari jaringan irigasi tambak.
22. Pembudidayaan adalah kegiatan membiakkan, membesarkan, memelihara, dan memanen hasilnya.
23. Pola tanam adalah usaha yang dilakukan dengan melaksanakan budi daya tambak berdasarkan kurun waktu tertentu.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
27. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
28. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
29. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
31. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
32. Masyarakat pembudidaya adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang budi daya perikanan baik yang telah bergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya atau belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya.
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak berupa:
a. pemeliharaan jaringan irigasi tambak; dan
b. operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi tambak agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariaanya.
(3) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya pengaturan air irigasi tambak dan pembuangannya dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat jaringan irigasi tambak.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(1) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya.
(2) Dalam perencanaan operasi jaringan irigasi tambak, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak.
(3) Pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan
b. operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
(1) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaikan darurat yang dilaksanakan secara partisipatif.
(3) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara terus menerus.
(4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.
(5) Perbaikan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan akibat timbulnya kejadian yang diluar dugaan termasuk bencana alam.
(6) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan secara swakelola atau kontraktual berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan dan/atau dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok petani tambak.
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, ditujukan untuk mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap kondisi muka air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya dan produksinya.
(3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual.
(4) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), digunakan sebagai masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAN RAKYAT
M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_1.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_2.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_3.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_4.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_5.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_6.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_7.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_9.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_10.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_12.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_16.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_17.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_19.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_21.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_24.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_25.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_26.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_27.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_57.jpg
Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_64.jpg
BERITA NEGARA
No.642, 2015 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 21/PRT/M/2015 TENTANG EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi tambak secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan Pasal 39 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ketentuan mengenai tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;
d. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3046);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587);
3. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3225);
4. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 16);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 1304);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ataubuatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Air asin adalah air dengan salinitas lebih tinggi dari pada air payau sebesar = 35
4. Air payau adalah air dengan salinitas antara 0,5 sampai dengan 35 yang terjadi karena pencampuran antara air laut dengan air tawar baik secara alamiah maupun buatan.
5. Air tawar adalah air dengan salinitas lebih rendah atau sama dengan 0,5
6. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
7. Tambak adalah kolam air payau yang digunakan untuk budidaya perikanan darat berupa udang, ikan, kepiting, kerang-kerangan dan rumput laut.
8. Jaringan irigasi tambak adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi tambak.
9. Jaringan irigasi sederhana tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau secara tidak terpisah yang mengakibatkan pencampuran antara air asin dengan air tawar secara alamiah, dengan jumlah serta mutu air yang belum terkendali.
10. Jaringan irigasi semi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, yang mengakibatkan pencampuran air asin dengan air tawar secara alamiah di saluran
pencampur, dilengkapi bangunan air belum permanen, dengan jumlah serta mutu air belum terkendali sepenuhnya.
11. Jaringan irigasi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, dilengkapi dengan bangunan pencampur yang berfungsi sebagai tempat pencampuran antara air asin dengan air tawar; dengan bangunan air sudah lengkap dan permanen, serta jumlah dan mutu air dapat sepenuhnya dikendalikan.
12. Limbah adalah sisa proses produksi atau kegiatan domestik dalam bentuk cair, gas, atau padat.
13. Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi tambak guna menjamin kelestarian fungsi dari jaringan irigasi tambak untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik berupa pemeliharaan jaringan irigasi tambak serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak.
14. Caren adalah bagian tepi sekeliling bagian dalam dari dasar tambak yang dasarnya lebih dalam dari pelataran yang berfungsi untuk memudahkan panen.
15. Pelataran adalah bagian dari dasar tambak yang dikelilingi oleh caren yang dasarnya lebih tinggi dari dasar caren yang berfungsi untuk menumbuhkan pakan alami.
16. Pengelolaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi tambak.
17. Petak ipukan adalah petakan yang berada di dalam petakan pembesaran benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) dengan luasan 1/4 sampai 1/3 kali luas petakan pembesaran yang berfungsi untuk memelihara benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) sampai dengan ikan bandeng (nener) mencapai ukuran 5 cm - 7 cm dan udang (benur) ukuran PL 40-70.
18. Salinitas adalah jumlah unsur garam dalam satuan berat yang terkandung dalam air setiap satu satuan berat air.
19. Saluran pemberi air asin adalah saluran yang berfungsi mengalirkan air asin dari laut atau bangunan pengambilan ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
20. Saluran pemberi air tawar adalah saluran untuk mengalirkan air tawar dari sungai atau bangunan pengambilan air tawar ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
21. Drainase tambak adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi dari jaringan irigasi tambak.
22. Pembudidayaan adalah kegiatan membiakkan, membesarkan, memelihara, dan memanen hasilnya.
23. Pola tanam adalah usaha yang dilakukan dengan melaksanakan budi daya tambak berdasarkan kurun waktu tertentu.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
27. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
28. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
29. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
31. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
32. Masyarakat pembudidaya adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang budi daya perikanan baik yang telah bergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya atau belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya.
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak berupa:
a. pemeliharaan jaringan irigasi tambak; dan
b. operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi tambak agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariaanya.
(3) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya pengaturan air irigasi tambak dan pembuangannya dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat jaringan irigasi tambak.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(1) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya.
(2) Dalam perencanaan operasi jaringan irigasi tambak, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak.
(3) Pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan
b. operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
(1) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaikan darurat yang dilaksanakan secara partisipatif.
(3) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara terus menerus.
(4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.
(5) Perbaikan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan akibat timbulnya kejadian yang diluar dugaan termasuk bencana alam.
(6) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan secara swakelola atau kontraktual berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan dan/atau dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok petani tambak.
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, ditujukan untuk mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap kondisi muka air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya dan produksinya.
(3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual.
(4) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), digunakan sebagai masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.