Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
2. Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi yang selanjutnya disebut KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan/atau subsidi pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
4. Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disingkat SBUM adalah subsidi Pemerintah
yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah.
5. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
6. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
7. Rumah Umum Tapak adalah rumah umum yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang.
8. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak adalah kredit dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak yang dibeli dari pengembang.
9. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Syariah yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak yang dibeli dari pengembang.
10. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
11. Satuan Rumah Susun Umum yang selanjutnya disebut Sarusun Umum adalah unit hunian dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh pengembang.
12. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Sarusun Umum yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Susun adalah kredit dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Sarusun Umum yang dibeli dari pengembang.
13. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Sarusun Umum Syariah yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Sarusun Umum yang dibeli dari pengembang.
14. Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga, yang selanjutnya disingkat KPR SSB adalah kredit pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
15. Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin yang selanjutnya disingkat KPR SSM adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui subsidi bunga kredit perumahan.
16. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
17. Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR berupa selisih suku bunga/marjin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/marjin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang dibayar oleh debitur/nasabah ditetapkan oleh pemerintah.
18. Kelompok Sasaran adalah orang perseorangan calon penerima KPR Bersubsidi.
19. Pemohon adalah Kelompok Sasaran yang sudah mengajukan permohonan.
20. Debitur adalah Kelompok Sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit KPR Sejahtera dan KPR SSB.
21. Nasabah adalah Kelompok Sasaran yang telah menandatangani akad pembiayaan KPR Sejahtera dan KPR SSM.
22. Pelaku Pembangunan Perumahan bagi MBR yang selanjutnya disebut Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan perumahan bagi MBR.
23. Bank Pelaksana adalah bank umum dan bank umum syariah yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah bagi MBR.
24. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
25. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
26. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
27. Akad adalah kesepakatan tertulis antara BUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
28. Marjin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan Akad jual beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa pembiayaan.
29. Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh PPDPP dari Bank Pelaksana KPR Sejahtera yang berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR Sejahtera.
30. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
32. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pembiayaan perumahan.
33. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pembiayaan perumahan.
34. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker merupakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan kegiatan anggaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan/atau SBUM.
35. Pejabat Perbendaharaan Satker adalah pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal yang melaksanakan operasionalisasi Satker.
36. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah unit organisasi noneselon di Kementerian.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi;
b. FLPP;
c. Subsidi Bunga Kredit Perumahan;
d. SBUM;
e. pemanfaatan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum;
f. pengendalian pelaksanaan KPR Bersubsidi;
g. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah; dan
h. pelaporan.
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa FLPP yang dikelola oleh PPDPP dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Subsidi pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dikelola oleh Satker.
(1) FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui KPR Sejahtera.
(2) Spesifikasi Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi rumah sederhana sehat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai teknis pembangunan rumah sederhana sehat.
(3) Spesifikasi Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis pembangunan rumah susun sederhana.
(4) KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPR Sejahtera Tapak;
b. KPR Sejahtera Syariah Tapak;
c. KPR Sejahtera Susun; dan
d. KPR Sejahtera Syariah Susun.
Pasal 6
(1) Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan MBR terhadap pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum.
(2) Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui KPR SSB dan KPR SSM.
(3) KPR SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. KPR SSB tapak; dan
b. KPR SSB susun.
(4) KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. KPR SSM tapak; dan
b. KPR SSM susun.
Pasal 7
Jenis KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 merupakan KPR Bersubsidi.
Pasal 8
Jenis KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b serta Pasal 6 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a diberikan SBUM.
Pasal 9
(1) Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi merupakan MBR dengan batasan penghasilan tertentu.
(2) Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kelompok Sasaran hanya dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi berupa:
a. KPR Sejahtera Tapak;
b. KPR Sejahtera Syariah Tapak;
c. KPR Sejahtera Susun;
d. KPR Sejahtera Syariah Susun;
e. KPR SSB tapak;
f. KPR SSB susun;
g. KPR SSM tapak; atau
h. KPR SSM susun.
Pasal 10
Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) memperoleh suku bunga/Marjin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, dan jangka waktu KPR yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Kelompok Sasaran penerima KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
e. tidak memiliki rumah; dan
f. memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecualikan untuk pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan terakhir.
(3) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali.
(4) Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR Bersubsidi dan pengecekan kelengkapan persyaratan Pemohon KPR Bersubsidi dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
(5) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Bersubsidi kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana.
Pasal 12
Direktorat Jenderal memberitahukan atau mengundang Bank Umum dan BUS untuk menjadi Bank Pelaksana.
Pasal 18
(1) Kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, lokasi Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan luas tanah dan peningkatan mutu bangunan, harga jual tidak melebihi batasan harga yang telah ditetapkan.
(3) Harga jual rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rumah sesuai dengan akta jual beli atau perjanjian pendahuluan/pengikatan jual beli.
(4) Harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
(5) Ketentuan harga jual Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 19
Batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
Lokasi Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau mengacu pada rencana detail tata ruang daerah kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan rumah baru yang dibangun oleh Pengembang.
(2) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan yang terdiri dari bangunan rumah untuk hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Rumah Umum Tapak dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan rumah sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
(4) Kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Sarusun Umum dibuktikan dengan sertifikat laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
b. jaringan listrik dalam rumah;
c. jalan lingkungan;
d. saluran/drainase lingkungan;
e. saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
f. sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
(6) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/Akad pembiayaan.
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan untuk Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun sesuai format huruf D sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa FLPP yang dikelola oleh PPDPP dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Subsidi pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dikelola oleh Satker.
(1) FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui KPR Sejahtera.
(2) Spesifikasi Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi rumah sederhana sehat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai teknis pembangunan rumah sederhana sehat.
(3) Spesifikasi Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis pembangunan rumah susun sederhana.
(4) KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPR Sejahtera Tapak;
b. KPR Sejahtera Syariah Tapak;
c. KPR Sejahtera Susun; dan
d. KPR Sejahtera Syariah Susun.
Pasal 6
(1) Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan MBR terhadap pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum.
(2) Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui KPR SSB dan KPR SSM.
(3) KPR SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. KPR SSB tapak; dan
b. KPR SSB susun.
(4) KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. KPR SSM tapak; dan
b. KPR SSM susun.
Pasal 7
Jenis KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 merupakan KPR Bersubsidi.
Pasal 8
Jenis KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b serta Pasal 6 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a diberikan SBUM.
(1) Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi merupakan MBR dengan batasan penghasilan tertentu.
(2) Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kelompok Sasaran hanya dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi berupa:
a. KPR Sejahtera Tapak;
b. KPR Sejahtera Syariah Tapak;
c. KPR Sejahtera Susun;
d. KPR Sejahtera Syariah Susun;
e. KPR SSB tapak;
f. KPR SSB susun;
g. KPR SSM tapak; atau
h. KPR SSM susun.
Pasal 10
Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) memperoleh suku bunga/Marjin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, dan jangka waktu KPR yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Kelompok Sasaran penerima KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
d. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
e. tidak memiliki rumah; dan
f. memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecualikan untuk pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan terakhir.
(3) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali.
(4) Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR Bersubsidi dan pengecekan kelengkapan persyaratan Pemohon KPR Bersubsidi dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
(5) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Bersubsidi kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana.
(1) Persyaratan Bank Umum dan BUS untuk menjadi Bank Pelaksana KPR Bersubsidi dan/atau SBUM adalah sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran KPR Bersubsidi dan/atau SBUM kepada Direktur Jenderal;
b. memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dan perjanjian kerja sama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
c. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit 3 (tiga) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pengalaman dalam penerbitan KPR paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan KPR paling sedikit:
1. memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
2. memiliki personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
3. memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan
4. memiliki kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
f. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
g. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera, KPR SSB, dan/atau KPR SSM untuk tahun berjalan;
h. menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri; dan
i. menandatangani perjanjian kerja sama dengan:
1. direktur utama PPDPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; dan/atau
2. kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal dan bersedia diaudit oleh aparat pengawasan internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Nilai kesehatan bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan nilai kesehatan bank paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya.
(4) Surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana penerbitan KPR Sejahtera, KPR SSB, dan/atau KPR SSM disusun sesuai format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Bank Pelaksana yang menyalurkan KPR Sejahtera, bertanggung jawab untuk menyediakan pendanaan kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sesuai dengan proporsi pendanaan KPR Sejahtera.
(2) Bank Pelaksana yang menyalurkan KPR SSB dan/atau KPR SSM bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh pokok kredit/pembiayaan KPR SSB dan/atau KPR SSM.
(1) Persyaratan Bank Umum dan BUS untuk menjadi Bank Pelaksana KPR Bersubsidi dan/atau SBUM adalah sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran KPR Bersubsidi dan/atau SBUM kepada Direktur Jenderal;
b. memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dan perjanjian kerja sama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
c. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit 3 (tiga) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pengalaman dalam penerbitan KPR paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan KPR paling sedikit:
1. memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
2. memiliki personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
3. memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan
4. memiliki kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
f. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
g. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera, KPR SSB, dan/atau KPR SSM untuk tahun berjalan;
h. menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri; dan
i. menandatangani perjanjian kerja sama dengan:
1. direktur utama PPDPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; dan/atau
2. kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal dan bersedia diaudit oleh aparat pengawasan internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Nilai kesehatan bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan nilai kesehatan bank paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya.
(4) Surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana penerbitan KPR Sejahtera, KPR SSB, dan/atau KPR SSM disusun sesuai format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Bank Pelaksana yang menyalurkan KPR Sejahtera, bertanggung jawab untuk menyediakan pendanaan kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sesuai dengan proporsi pendanaan KPR Sejahtera.
(2) Bank Pelaksana yang menyalurkan KPR SSB dan/atau KPR SSM bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh pokok kredit/pembiayaan KPR SSB dan/atau KPR SSM.
(1) Bank Umum atau BUS mengajukan surat pernyataan minat untuk menjadi Bank Pelaksana penyalur KPR Bersubsidi dan/atau SBUM kepada Direktur Jenderal.
(2) Surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang-kurangnya peringkat komposit 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. fotokopi perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
c. fotokopi anggaran dasar bank dan perubahannya;
d. laporan realisasi KPR dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
e. data infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang meliputi paling sedikit:
1. fotokopi struktur organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja;
2. jumlah personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja;
3. dokumen konfigurasi teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja; dan
4. fotokopi dokumen kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja.
f. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
g. rencana penerbitan KPR Sejahtera/KPR SSB dan/atau KPR SSM/SBUM tahunan.
(3) Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di Direktorat Jenderal untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum dan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pejabat atau pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat kepada Direktur Jenderal.
(5) Bank Umum atau BUS yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyaluran KPR Bersubsidi dan/atau SBUM bagi MBR.
(6) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dan Direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum atau BUS.
(7) Direktur Jenderal menyampaikan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pejabat
PPDPP dan Pejabat Perbendaharaan Satker untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(8) Laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Perjanjian kerja sama untuk penyaluran KPR Sejahtera ditandatangani oleh direktur utama PPDPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan Direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum atau BUS.
(2) Perjanjian kerja sama untuk penyaluran KPR SSB, KPR SSM, dan/atau SBUM ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan Direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum atau BUS.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Pasal 17
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditandatangani setiap tahun anggaran.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Direktur Utama PPDPP dan kuasa pengguna anggaran Satker kepada Direktur Jenderal.
(1) Perjanjian kerja sama untuk penyaluran KPR Sejahtera ditandatangani oleh direktur utama PPDPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan Direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum atau BUS.
(2) Perjanjian kerja sama untuk penyaluran KPR SSB, KPR SSM, dan/atau SBUM ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan Direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum atau BUS.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Pasal 17
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditandatangani setiap tahun anggaran.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Direktur Utama PPDPP dan kuasa pengguna anggaran Satker kepada Direktur Jenderal.
(1) Kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, lokasi Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan luas tanah dan peningkatan mutu bangunan, harga jual tidak melebihi batasan harga yang telah ditetapkan.
(3) Harga jual rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rumah sesuai dengan akta jual beli atau perjanjian pendahuluan/pengikatan jual beli.
(4) Harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
(5) Ketentuan harga jual Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 19
Batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
Lokasi Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau mengacu pada rencana detail tata ruang daerah kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan rumah baru yang dibangun oleh Pengembang.
(2) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan yang terdiri dari bangunan rumah untuk hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Rumah Umum Tapak dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan rumah sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
(4) Kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Sarusun Umum dibuktikan dengan sertifikat laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
b. jaringan listrik dalam rumah;
c. jalan lingkungan;
d. saluran/drainase lingkungan;
e. saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
f. sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
(6) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/Akad pembiayaan.
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan untuk Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun sesuai format huruf D sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dana FLPP dikelola oleh PPDPP untuk disalurkan kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera melalui Bank Pelaksana.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana (executing).
(3) Penyaluran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan tarif KPR Sejahtera berdasarkan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) PPDPP dapat menyalurkan dana menggunakan pola selain pola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.
Pasal 23
(1) Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu.
(2) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi perekonomian, tarif KPR Sejahtera, dan suku bunga/Marjin KPR Sejahtera.
(3) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengkajian dan disampaikan oleh PPDPP kepada Direktur Jenderal untuk diusulkan penetapannya kepada Menteri menjadi proporsi pendanaan KPR
Sejahtera.
(4) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara PPDPP dengan Bank Pelaksana.
(5) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 24
(1) Pejabat PPDPP selaku kuasa pengguna anggaran harus membuka rekening pada Bank Pelaksana dalam bentuk:
a. rekening dana kelolaan PPDPP;
b. rekening operasional PPDPP; dan/atau
c. rekening pengelolaan kas PPDPP.
(2) Ketentuan dan tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/ satuan kerja.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera.
Pasal 31
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran dana FLPP.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada PPDPP.
(3) Dalam hal terdapat perubahan nama pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran dana FLPP, Bank Pelaksana melaporkan kepada PPDPP.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon.
(5) Bank Pelaksana melakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik dengan memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
(6) Bank Pelaksana menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan bagi Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi.
(7) Bank pelaksana membuat daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi dan surat pernyataan verifikasi untuk disampaikan kepada PPDPP.
(8) Daftar dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(9) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat Pernyataan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) PPDPP melakukan pengujian terhadap Kelompok Sasaran yang diajukan oleh Bank Pelaksana dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7).
(2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR Sejahtera yang lolos verifikasi.
(3) PPDPP menyampaikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Pelaksana.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(5) Lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf J sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera dengan Kelompok Sasaran yang telah memenuhi persyaratan:
a. lolos pengujian data Kelompok Sasaran oleh PPDPP;
dan
b. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum.
(2) Perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan informasi secara tertulis bahwa KPR Sejahtera didukung kemudahan dan/atau bantuan pemerintah.
(3) Bank Pelaksana melaksanakan perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Pasal 35
Pasal 36
(1) PPDPP melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian data antara hasil pengujian data Kelompok Sasaran dan data permintaan pembayaran dana FLPP;
b. pengecekan nomor rekening dan tanggal Akad;
c. pengecekan surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum; dan
d. kelengkapan berita acara serah terima rumah.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam lembar hasil pengujian permintaan pembayaran dana FLPP.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang berwenang melakukan permintaan pembayaran, permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permintaan pembayaran dana FLPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diterima lengkap dan benar oleh PPDPP yang dibuktikan dengan konfirmasi dari PPDPP.
(6) Lembar hasil pengujian permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format huruf L sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PPDPP melakukan pembayaran dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera.
(2) Pembayaran dana FLPP dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dikeluarkannya lembar hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(3) Berdasarkan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPDPP menyampaikan jadwal angsuran kepada Bank Pelaksana.
(4) Bank Pelaksana menyampaikan surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran uang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pembayaran dari PPDPP.
(5) Jadwal angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format huruf M sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format huruf N sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Bank Pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada PPDPP yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal amortisasi yang ditetapkan oleh PPDPP.
(2) Keterlambatan pengembalian pokok dana FLPP dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap besaran kewajiban pengembalian pokok dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(3) Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke rekening dana kelolaan PPDPP sesuai jadwal angsuran.
Pasal 39
(1) Bank Pelaksana melakukan pembayaran Tarif KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas penggunaan dana FLPP untuk KPR Sejahtera yang diterbitkan sesuai dengan perhitungan dan jadwal yang ditetapkan PPDPP ke rekening dana operasional PPDPP.
(2) Keterlambatan pembayaran tarif KPR Sejahtera dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 40
(1) Untuk mencocokkan data KPR Sejahtera serta posisi dana FLPP pada tiap Bank Pelaksana, PPDPP, dan Bank Pelaksana melakukan rekonsiliasi.
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 41
(1) Dalam hal KPR Sejahtera dibayar sebelum jatuh tempo kredit, Bank Pelaksana harus melaporkan dan mengembalikan dana pelunasan kepada PPDPP.
(2) Batas waktu pelaporan dan pengembalian pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja sama.
(1) Dana FLPP dikelola oleh PPDPP untuk disalurkan kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera melalui Bank Pelaksana.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana (executing).
(3) Penyaluran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan tarif KPR Sejahtera berdasarkan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) PPDPP dapat menyalurkan dana menggunakan pola selain pola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.
Pasal 23
(1) Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu.
(2) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi perekonomian, tarif KPR Sejahtera, dan suku bunga/Marjin KPR Sejahtera.
(3) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengkajian dan disampaikan oleh PPDPP kepada Direktur Jenderal untuk diusulkan penetapannya kepada Menteri menjadi proporsi pendanaan KPR
Sejahtera.
(4) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara PPDPP dengan Bank Pelaksana.
(5) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Pejabat PPDPP selaku kuasa pengguna anggaran harus membuka rekening pada Bank Pelaksana dalam bentuk:
a. rekening dana kelolaan PPDPP;
b. rekening operasional PPDPP; dan/atau
c. rekening pengelolaan kas PPDPP.
(2) Ketentuan dan tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/ satuan kerja.
(1) KPR Sejahtera Tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari
harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
(1) KPR Sejahtera Tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari
harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
Pasal 26
(1) KPR Sejahtera Syariah Tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin atau sewa pembiayaan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. Marjin atau sewa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
BAB 2
Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah Tapak
(1) KPR Sejahtera Syariah Tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin atau sewa pembiayaan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. Marjin atau sewa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
Pasal 27
(1) KPR Sejahtera Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
(1) KPR Sejahtera Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
Pasal 28
(1) KPR Sejahtera Syariah Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin atau sewa pembiayaan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. Marjin atau sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
BAB 4
Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah Susun
(1) KPR Sejahtera Syariah Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin atau sewa pembiayaan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. Marjin atau sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
BAB Keempat
Pengajuan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera oleh Kelompok Sasaran
(1) Kelompok Sasaran penerima KPR Sejahtera merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
e. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
f. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
g. surat pernyataan Pemohon;
h. slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap;
(2) Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberlakukan bagi Kelompok Sasaran yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal orang pribadi memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun, Pemohon harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.
(4) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan:
a. mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
b. tidak memiliki rumah;
c. menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
d. menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
e. tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
f. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya;
g. bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
h. bersedia mengembalikan bantuan dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar.
(5) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditandatangani oleh Pemohon untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri.
(6) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun sesuai format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita acara serah terima Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Berita acara serah terima Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun sesuai format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera.
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran dana FLPP.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada PPDPP.
(3) Dalam hal terdapat perubahan nama pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran dana FLPP, Bank Pelaksana melaporkan kepada PPDPP.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon.
(5) Bank Pelaksana melakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik dengan memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
(6) Bank Pelaksana menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan bagi Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi.
(7) Bank pelaksana membuat daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi dan surat pernyataan verifikasi untuk disampaikan kepada PPDPP.
(8) Daftar dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(9) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat Pernyataan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keenam
Pengujian Data Kelompok Sasaran yang Lolos Verifikasi
(1) PPDPP melakukan pengujian terhadap Kelompok Sasaran yang diajukan oleh Bank Pelaksana dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7).
(2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR Sejahtera yang lolos verifikasi.
(3) PPDPP menyampaikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Pelaksana.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(5) Lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf J sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan prinsip syariah, penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana dapat menggunakan Akad wadi’ah, Akad mudharabah, atau Akad mudharabah musytarakah.
(2) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad wadi’ah, Bank Pelaksana dapat memberikan bonus (‘athaya).
(3) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad mudharabah atau Akad mudharabah musytarakah, Bank
Pelaksana memberikan imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati.
(4) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran dapat menggunakan Akad murabahah, Akad al-ijarah al- muntahiya bi-attamblik, atau Akad musyarakah mutanaqishah.
(5) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Susun antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran menggunakan Akad murabahah, Akad al-ijarah al-muntahiya bi-attamblik, atau Akad musyarakah mutanaqishah.
(6) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad murabahah, Bank Pelaksana mengenakan tingkat Marjin tertentu kepada Kelompok Sasaran.
(7) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad al-ijarah al-muntahiya bi-attamblik, Bank Pelaksana mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera dan dapat dibarengi dengan opsi pemindahan kepemilikan.
(8) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad musyarakah mutanaqishah, Bank Pelaksana:
a. mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera sesuai dengan porsi yang disepakati; dan
b. berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera dan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera berjanji untuk membeli seluruh bagiannya tersebut.
(1) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera dengan Kelompok Sasaran yang telah memenuhi persyaratan:
a. lolos pengujian data Kelompok Sasaran oleh PPDPP;
dan
b. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum.
(2) Perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan informasi secara tertulis bahwa KPR Sejahtera didukung kemudahan dan/atau bantuan pemerintah.
(3) Bank Pelaksana melaksanakan perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
BAB Kesembilan
Pembayaran dan Pengembalian Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayan Perumahan serta Pembayaran Tarif Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran dana FLPP kepada PPDPP atas perjanjian kredit/Akad pembiayaan yang dilakukan pada tahun berjalan.
(2) Permintaan pembayaran dana FLPP oleh Bank Pelaksana kepada PPDPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen surat permintaan pembayaran dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. dokumen daftar Debitur/Nasabah KPR Sejahtera;
dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan PPDPP dan disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
(3) Dokumen permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui:
a. aplikasi yang disiapkan oleh PPDPP; atau
b. nonaplikasi dalam bentuk dokumen salinan digital.
(4) Penyampaian dokumen permintaan pembayaran dana FLPP melalui nonaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan dengan memuat pernyataan bahwa dokumen salinan digital tersebut sesuai dengan dokumen cetak asli.
(5) Penyampaian dokumen permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan juga dalam bentuk dokumen cetak asli.
(6) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen yang disampaikan melalui aplikasi atau nonaplikasi diterima dengan lengkap dan benar oleh PPDPP.
(7) Dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Bank Pelaksana kepada PPDPP dengan jangka waktu paling lama sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(8) Tata cara penyampaian dokumen permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran dana FLPP dari Bank Pelaksana kepada PPDPP disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(9) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai format huruf K sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) PPDPP melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian data antara hasil pengujian data Kelompok Sasaran dan data permintaan pembayaran dana FLPP;
b. pengecekan nomor rekening dan tanggal Akad;
c. pengecekan surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum; dan
d. kelengkapan berita acara serah terima rumah.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam lembar hasil pengujian permintaan pembayaran dana FLPP.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang berwenang melakukan permintaan pembayaran, permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permintaan pembayaran dana FLPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diterima lengkap dan benar oleh PPDPP yang dibuktikan dengan konfirmasi dari PPDPP.
(6) Lembar hasil pengujian permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format huruf L sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PPDPP melakukan pembayaran dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera.
(2) Pembayaran dana FLPP dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dikeluarkannya lembar hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(3) Berdasarkan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPDPP menyampaikan jadwal angsuran kepada Bank Pelaksana.
(4) Bank Pelaksana menyampaikan surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran uang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pembayaran dari PPDPP.
(5) Jadwal angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format huruf M sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format huruf N sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Bank Pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada PPDPP yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal amortisasi yang ditetapkan oleh PPDPP.
(2) Keterlambatan pengembalian pokok dana FLPP dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap besaran kewajiban pengembalian pokok dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(3) Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke rekening dana kelolaan PPDPP sesuai jadwal angsuran.
Pasal 39
(1) Bank Pelaksana melakukan pembayaran Tarif KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas penggunaan dana FLPP untuk KPR Sejahtera yang diterbitkan sesuai dengan perhitungan dan jadwal yang ditetapkan PPDPP ke rekening dana operasional PPDPP.
(2) Keterlambatan pembayaran tarif KPR Sejahtera dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(1) Untuk mencocokkan data KPR Sejahtera serta posisi dana FLPP pada tiap Bank Pelaksana, PPDPP, dan Bank Pelaksana melakukan rekonsiliasi.
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
BAB Kesebelas
Pelunasan Sebelum Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Berakhir
(1) Dalam hal KPR Sejahtera dibayar sebelum jatuh tempo kredit, Bank Pelaksana harus melaporkan dan mengembalikan dana pelunasan kepada PPDPP.
(2) Batas waktu pelaporan dan pengembalian pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja sama.
(1) Kelompok Sasaran penerima KPR SSB atau KPR SSM merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
e. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
f. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
g. surat pernyataan Pemohon;
h. slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditantadangani oleh Pemohon yang diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap.
(2) Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberlakukan bagi Kelompok Sasaran yang memiliki
penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal orang pribadi memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun, pemohon harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.
(4) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan:
a. mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran;
b. tidak memiliki rumah;
c. menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
d. menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
e. tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
f. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait
kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan pembangunan rumah swadaya;
g. bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
h. bersedia mengembalikan bantuan, dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar.
(5) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditandatangani oleh Pemohon untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri.
(6) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun sesuai format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR SSB atau KPR SSM.
Pasal 49
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
(3) Dalam hal terdapat perubahan nama pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan menandatangani
surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Bank Pelaksana melaporkan kepada Satker.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon.
(5) Bank Pelaksana melakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik dengan memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
(6) Bank Pelaksana menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan atau yang dipersamakan bagi Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi.
(7) Bank Pelaksana membuat daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi dan surat pernyataan verifikasi untuk disampaikan kepada Satker.
(8) Daftar dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(9) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat Pernyataan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Satker melakukan pengujian terhadap Kelompok Sasaran yang diajukan oleh Bank Pelaksana dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7).
(2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR SSB atau KPR SSM yang lolos verifikasi.
(3) Satker menyampaikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Pelaksana.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(5) Lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR SSB atau KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf O sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
(1) Dalam pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun, Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran dapat menggunakan Akad murabahah, Akad al-ijarah al- muntahiya bi-attamblik atau Akad musyarakah mutanaqishah.
(2) Dalam hal pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun antara Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad murabahah, Bank Pelaksana mengenakan tingkat Marjin tertentu kepada Kelompok Sasaran.
(3) Dalam hal pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun antara Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad al-ijarah al-muntahiya bi-attamblik, Bank Pelaksana mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Kelompok Sasaran KPR SSM Tapak dan dapat dilakukan sekaligus dengan opsi pemindahan kepemilikan.
(4) Dalam hal pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun antara Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad musyarakah mutanaqishah, Bank Pelaksana:
a. mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran KPR SSM sesuai dengan porsi yang disepakati; dan
b. berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran KPR SSM dan Kelompok Sasaran KPR SSM berjanji untuk membeli seluruh bagiannya.
(5) Pelaksanaan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dengan prinsip syariah kepada Nasabah menggunakan Akad hawalah, dengan mengalihkan sebagian kewajiban Nasabah kepada pemerintah melalui subsidi.
Pasal 52
(1) Bank Pelaksana menandatangani perjanjian kredit KPR SSB atau Akad pembiayaan KPR SSM dengan Kelompok Sasaran yang telah memenuhi persyaratan:
a. lolos pengujian data Kelompok Sasaran oleh Satker;
dan
b. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum.
(2) Perjanjian kredit KPR SSB atau Akad pembiayaan KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan informasi secara tertulis bahwa KPR SSB atau KPR SSM didukung kemudahan dan/atau bantuan pemerintah.
(4) Bank Pelaksana melaksanakan perjanjian kredit KPR SSB atau Akad pembiayaan KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Pasal 53
Pasal 54
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian data dengan hasil pengujian data Kelompok Sasaran dengan dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan;
b. pengecekan nomor rekening dan tanggal Akad;
c. pengecekan surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum; dan
d. kelengkapan berita acara serah terima rumah.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam lembar hasil pengujian permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang berwenang melakukan permintaan pembayaran, permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diterima lengkap dan benar oleh Satker yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker.
(6) Berita acara serah terima Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita acara serah terima Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan kepada Bank Pelaksana.
Pasal 56
Pasal 57
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2)
untuk bulan Desember diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker akan memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis.
Pasal 58
Bank Pelaksana menerima pembayaran atas Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran angsuran KPR SSB atau KPR SSM yang harus dibayar oleh Debitur/Nasabah pada periode tersebut.
Pasal 59
(1) Untuk memastikan data KPR SSB dan KPR SSM serta pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Satker dan Bank Pelaksana melakukan rekonsiliasi.
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terjadi kelebihan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Bank Pelaksana mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai hasil rekonsiliasi.
Pasal 60
(1) Dalam hal KPR SSB atau KPR SSM dibayar sebelum jatuh tempo kredit/pembiayaan, Bank Pelaksana harus melaporkan pelunasan kepada Satker.
(2) Batas waktu pelaporan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaporkan oleh Bank Pelaksana dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan telah dibayarkan, Bank Pelaksana wajib:
a. mengembalikan Subsidi Bunga Kredit Perumahan;
dan
b. dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap besaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang telah dibayarkan dikalikan lama waktu sejak Subsidi Bunga Kredit Perumahan diterima oleh Bank Pelaksana sampai dengan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dikembalikan oleh Bank Pelaksana dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(1) KPR SSB tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh
pemerintah ditambah 5% (lima persen) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal bunga KPR sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari suku bunga KPR nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, suku bunga KPR SSB tapak menggunakan suku bunga KPR nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana;
f. suku bunga KPR SSB tapak yang dibayar Debitur selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
g. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
h. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih suku bunga KPR paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan suku bunga KPR yang dibayar Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.
BAB 1
Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga Tapak
(1) KPR SSB tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh
pemerintah ditambah 5% (lima persen) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal bunga KPR sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari suku bunga KPR nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, suku bunga KPR SSB tapak menggunakan suku bunga KPR nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana;
f. suku bunga KPR SSB tapak yang dibayar Debitur selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
g. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
h. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih suku bunga KPR paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan suku bunga KPR yang dibayar Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.
Pasal 43
(1) KPR SSB susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah ditambah 5% (lima persen) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal bunga KPR sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari suku bunga KPR nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, suku bunga KPR SSB Susun menggunakan suku bunga KPR nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana;
f. suku bunga KPR SSB susun sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
g. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode
perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
h. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih suku bunga KPR paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan suku bunga KPR yang dibayar Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.
BAB 2
Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga Susun
(1) KPR SSB susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah ditambah 5% (lima persen) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal bunga KPR sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari suku bunga KPR nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, suku bunga KPR SSB Susun menggunakan suku bunga KPR nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana;
f. suku bunga KPR SSB susun sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
g. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode
perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
h. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih suku bunga KPR paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan suku bunga KPR yang dibayar Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.
Pasal 44
BAB 3
Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin Tapak
(1) KPR SSM Tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin pembiayaan pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter
yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA, berjangka waktu 12 (dua belas) bulan atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari Marjin nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, Marjin KPR SSM Tapak menggunakan Marjin nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin nonsubsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
f. Marjin yang dibayar nasabah dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin menggunakan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
g. Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi dengan nilai angsuran tetap;
h. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih Marjin pembiayaan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan Marjin pembiayaan
yang dibayar Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
Pasal 45
Pasal 46
Contoh perhitungan Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf i, Pasal 43 ayat (1) huruf i, Pasal 44 ayat (1) huruf i, dan Pasal 45 ayat
(1) huruf i tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB 4
Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin Susun
(1) KPR SSM Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin pembiayaan pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari Marjin nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, Marjin KPR SSM Susun menggunakan Marjin nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin nonsubsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
f. Marjin yang dibayar Nasabah dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin menggunakan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/ pembiayaan;
g. Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi pembiayaan dengan nilai angsuran tetap;
h. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih Marjin pembiayaan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan Marjin pembiayaan yang dibayar nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
Pasal 46
Contoh perhitungan Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf i, Pasal 43 ayat (1) huruf i, Pasal 44 ayat (1) huruf i, dan Pasal 45 ayat
(1) huruf i tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Kedua
Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga dan Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin oleh Kelompok Sasaran
(1) Kelompok Sasaran penerima KPR SSB atau KPR SSM merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
e. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
f. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
g. surat pernyataan Pemohon;
h. slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditantadangani oleh Pemohon yang diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap.
(2) Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberlakukan bagi Kelompok Sasaran yang memiliki
penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal orang pribadi memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun, pemohon harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.
(4) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan:
a. mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran;
b. tidak memiliki rumah;
c. menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
d. menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
e. tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
f. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait
kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan pembangunan rumah swadaya;
g. bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
h. bersedia mengembalikan bantuan, dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar.
(5) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditandatangani oleh Pemohon untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri.
(6) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun sesuai format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR SSB atau KPR SSM.
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
(3) Dalam hal terdapat perubahan nama pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan menandatangani
surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Bank Pelaksana melaporkan kepada Satker.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian penghasilan Pemohon;
c. kesesuaian harga jual Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum; dan
d. kemampuan mengangsur Pemohon.
(5) Bank Pelaksana melakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik dengan memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
(6) Bank Pelaksana menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan atau yang dipersamakan bagi Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi.
(7) Bank Pelaksana membuat daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi dan surat pernyataan verifikasi untuk disampaikan kepada Satker.
(8) Daftar dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(9) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat Pernyataan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Pengujian Data Kelompok Sasaran yang Lolos Verifikasi
(1) Satker melakukan pengujian terhadap Kelompok Sasaran yang diajukan oleh Bank Pelaksana dan surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7).
(2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR SSB atau KPR SSM yang lolos verifikasi.
(3) Satker menyampaikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Pelaksana.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(5) Lembar hasil pengujian data Kelompok Sasaran KPR SSB atau KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf O sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun, Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran dapat menggunakan Akad murabahah, Akad al-ijarah al- muntahiya bi-attamblik atau Akad musyarakah mutanaqishah.
(2) Dalam hal pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun antara Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad murabahah, Bank Pelaksana mengenakan tingkat Marjin tertentu kepada Kelompok Sasaran.
(3) Dalam hal pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun antara Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad al-ijarah al-muntahiya bi-attamblik, Bank Pelaksana mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Kelompok Sasaran KPR SSM Tapak dan dapat dilakukan sekaligus dengan opsi pemindahan kepemilikan.
(4) Dalam hal pembiayaan KPR SSM Tapak dan KPR SSM Susun antara Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad musyarakah mutanaqishah, Bank Pelaksana:
a. mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran KPR SSM sesuai dengan porsi yang disepakati; dan
b. berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran KPR SSM dan Kelompok Sasaran KPR SSM berjanji untuk membeli seluruh bagiannya.
(5) Pelaksanaan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dengan prinsip syariah kepada Nasabah menggunakan Akad hawalah, dengan mengalihkan sebagian kewajiban Nasabah kepada pemerintah melalui subsidi.
(1) Bank Pelaksana menandatangani perjanjian kredit KPR SSB atau Akad pembiayaan KPR SSM dengan Kelompok Sasaran yang telah memenuhi persyaratan:
a. lolos pengujian data Kelompok Sasaran oleh Satker;
dan
b. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum.
(2) Perjanjian kredit KPR SSB atau Akad pembiayaan KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan informasi secara tertulis bahwa KPR SSB atau KPR SSM didukung kemudahan dan/atau bantuan pemerintah.
(4) Bank Pelaksana melaksanakan perjanjian kredit KPR SSB atau Akad pembiayaan KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan bulan pertama atas perjanjian kredit/Akad pembiayaan yang dilakukan pada tahun berjalan.
(2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan oleh Bank Pelaksana kepada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. dokumen daftar Debitur KPR SSB dan/atau Nasabah KPR SSM; dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan Satker dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui:
a. aplikasi yang disiapkan oleh Satker; atau
b. nonaplikasi dalam bentuk dokumen salinan digital.
(4) Penyampaian dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan melalui nonaplikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b disampaikan dengan memuat pernyataan bahwa dokumen salinan digital tersebut sesuai dengan dokumen cetak asli.
(5) Dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan juga dalam bentuk dokumen cetak asli.
(6) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen yang disampaikan melalui aplikasi dan nonaplikasi diterima dengan lengkap dan benar oleh Satker.
(7) Dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Bank Pelaksana kepada Satker dengan jangka waktu paling lama sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(8) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(9) Tata cara penyampaian dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dari Bank Pelaksana kepada Satker disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(10) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Lembar hasil pengujian dokumen permintaan pembayaran KPR SSB atau KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian data dengan hasil pengujian data Kelompok Sasaran dengan dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan;
b. pengecekan nomor rekening dan tanggal Akad;
c. pengecekan surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum; dan
d. kelengkapan berita acara serah terima rumah.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam lembar hasil pengujian permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang berwenang melakukan permintaan pembayaran, permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diterima lengkap dan benar oleh Satker yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker.
(6) Berita acara serah terima Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita acara serah terima Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan kepada Bank Pelaksana.
Pasal 56
Pasal 57
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2)
untuk bulan Desember diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker akan memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis.
Pasal 58
Bank Pelaksana menerima pembayaran atas Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran angsuran KPR SSB atau KPR SSM yang harus dibayar oleh Debitur/Nasabah pada periode tersebut.
(1) Untuk memastikan data KPR SSB dan KPR SSM serta pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Satker dan Bank Pelaksana melakukan rekonsiliasi.
(2) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terjadi kelebihan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan, Bank Pelaksana mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai hasil rekonsiliasi.
BAB Kesembilan
Pelunasan Sebelum Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Berakhir
(1) Dalam hal KPR SSB atau KPR SSM dibayar sebelum jatuh tempo kredit/pembiayaan, Bank Pelaksana harus melaporkan pelunasan kepada Satker.
(2) Batas waktu pelaporan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaporkan oleh Bank Pelaksana dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan telah dibayarkan, Bank Pelaksana wajib:
a. mengembalikan Subsidi Bunga Kredit Perumahan;
dan
b. dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap besaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang telah dibayarkan dikalikan lama waktu sejak Subsidi Bunga Kredit Perumahan diterima oleh Bank Pelaksana sampai dengan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dikembalikan oleh Bank Pelaksana dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(1) Besaran SBUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri.
(2) SBUM diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka Kelompok Sasaran kepada Pengembang.
(1) PPDPP harus menyampaikan data Debitur KPR Sejahtera Tapak atau KPR Sejahtera Syariah Tapak yang telah dilakukan pembayaran dana FLPP kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Satker.
(2) Data Debitur KPR Sejahtera Tapak atau KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat yang berwenang di PPDPP melakukan pembayaran dana FLPP.
Pasal 63
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran SBUM.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
Pasal 64
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR Sejahtera Tapak atau Akad pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak ditandatangani.
(2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen cetak asli sebagai berikut:
a. surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. surat pernyataan verifikasi SBUM;
c. daftar rekapitulasi debitur KPR Sejahtera Tapak dan/atau nasabah KPR Sejahtera Syariah Tapak;
dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.
(3) Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi dokumen dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen permintaan pembayaran dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam bentuk dokumen cetak asli.
(5) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker.
(6) Surat permintaan pembayaran SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai format huruf R sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 65
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran SBUM.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. dokumen permintaan pembayaran dana SBUM yang dinyatakan lengkap; dan
b. data Debitur KPR Sejahtera Tapak atau Nasabah KPR Sejahtera Syariah Tapak yang telah dilakukan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian SBUM.
(5) Berdasarkan lembar hasil pengujian SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Debitur/Nasabah yang dinyatakan layak menerima SBUM, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM melalui rekening Satker di Bank Pelaksana.
(6) Lembar hasil pengujian SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf S sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana.
(2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah.
(4) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan dana SBUM kepada Pengembang.
(5) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana SBUM ke rekening Debitur/Nasabah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank
Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap sisa dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(6) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor ke rekening kas negara.
(7) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Pasal 67
(1) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran SBUM.
(2) Rekening Satker di Bank Pelaksana tidak dibebankan biaya administrasi dan pajak oleh Bank Pelaksana.
Pasal 68
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran SBUM.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
Pasal 69
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR SSB Tapak atau Akad pembiayaan KPR SSM Tapak ditandatangani.
(2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen cetak asli sebagai berikut:
a. surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. surat pernyataan verifikasi SBUM;
c. daftar rekapitulasi Debitur KPR SSB dan/atau Nasabah KPR SSM; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi dokumen dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen permintaan pembayaran dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak asli.
(5) dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker.
Pasal 70
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran SBUM
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. dokumen permintaan pembayaran dana SBUM yang dinyatakan lengkap; dan
b. data Debitur KPR SSB Tapak dan/atau Nasabah KPR SSM Tapak yang sudah lolos uji KPR SSB Tapak dan/atau Nasabah KPR SSM Tapak.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian SBUM.
(5) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM melalui rekening Satker di Bank Pelaksana.
(6) Lembar hasil pengujian SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf S sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana.
(2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan yang besarannya akan ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang, berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah.
(4) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan dana SBUM kepada Pengembang.
(5) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana SBUM ke rekening Debitur/Nasabah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan terhadap sisa dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(6) Perhitungan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam perjanjian kerja sama.
(7) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor ke rekening kas negara.
(8) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Pasal 72
(1) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran SBUM.
(2) Bank Pelaksana tidak membebankan biaya administrasi dan pajak terhadap Rekening Satker di Bank Pelaksana.
Pasal 73
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) untuk bulan Desember diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis.
(1) Besaran SBUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri.
(2) SBUM diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka Kelompok Sasaran kepada Pengembang.
BAB Kedua
Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah
(1) PPDPP harus menyampaikan data Debitur KPR Sejahtera Tapak atau KPR Sejahtera Syariah Tapak yang telah dilakukan pembayaran dana FLPP kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Satker.
(2) Data Debitur KPR Sejahtera Tapak atau KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat yang berwenang di PPDPP melakukan pembayaran dana FLPP.
Pasal 63
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran SBUM.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
Pasal 64
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR Sejahtera Tapak atau Akad pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak ditandatangani.
(2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen cetak asli sebagai berikut:
a. surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. surat pernyataan verifikasi SBUM;
c. daftar rekapitulasi debitur KPR Sejahtera Tapak dan/atau nasabah KPR Sejahtera Syariah Tapak;
dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.
(3) Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi dokumen dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen permintaan pembayaran dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam bentuk dokumen cetak asli.
(5) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker.
(6) Surat permintaan pembayaran SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai format huruf R sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 65
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran SBUM.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. dokumen permintaan pembayaran dana SBUM yang dinyatakan lengkap; dan
b. data Debitur KPR Sejahtera Tapak atau Nasabah KPR Sejahtera Syariah Tapak yang telah dilakukan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian SBUM.
(5) Berdasarkan lembar hasil pengujian SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Debitur/Nasabah yang dinyatakan layak menerima SBUM, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM melalui rekening Satker di Bank Pelaksana.
(6) Lembar hasil pengujian SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf S sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana.
(2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah.
(4) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan dana SBUM kepada Pengembang.
(5) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana SBUM ke rekening Debitur/Nasabah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank
Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap sisa dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(6) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor ke rekening kas negara.
(7) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Pasal 67
(1) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran SBUM.
(2) Rekening Satker di Bank Pelaksana tidak dibebankan biaya administrasi dan pajak oleh Bank Pelaksana.
BAB Ketiga
Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga Tapak dan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi
(1) Bank Pelaksana menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran SBUM.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR SSB Tapak atau Akad pembiayaan KPR SSM Tapak ditandatangani.
(2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen cetak asli sebagai berikut:
a. surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. surat pernyataan verifikasi SBUM;
c. daftar rekapitulasi Debitur KPR SSB dan/atau Nasabah KPR SSM; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi dokumen dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen permintaan pembayaran dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak asli.
(5) dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker.
Pasal 70
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran SBUM
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. dokumen permintaan pembayaran dana SBUM yang dinyatakan lengkap; dan
b. data Debitur KPR SSB Tapak dan/atau Nasabah KPR SSM Tapak yang sudah lolos uji KPR SSB Tapak dan/atau Nasabah KPR SSM Tapak.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian SBUM.
(5) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM melalui rekening Satker di Bank Pelaksana.
(6) Lembar hasil pengujian SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf S sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana.
(2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan yang besarannya akan ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang, berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah.
(4) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening Pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan dana SBUM kepada Pengembang.
(5) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana SBUM ke rekening Debitur/Nasabah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat suku bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan terhadap sisa dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(6) Perhitungan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam perjanjian kerja sama.
(7) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor ke rekening kas negara.
(8) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Pasal 72
(1) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran SBUM.
(2) Bank Pelaksana tidak membebankan biaya administrasi dan pajak terhadap Rekening Satker di Bank Pelaksana.
Pasal 73
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) untuk bulan Desember diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis.
BAB VI
PEMANFAATAN RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM
(1) Debitur/Nasabah wajib memanfaatkan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal atau hunian sesuai dengan surat pernyataan Pemohon KPR Bersubsidi.
(2) Dalam hal Debitur/Nasabah melanggar surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pemberhentian KPR Bersubsidi oleh Bank Pelaksana.
(3) Pemberhentian KPR Bersubsidi oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
b. pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
c. diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
d. harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau
e. alasan lain yang diajukan oleh Debitur/Nasabah KPR Sejahtera kepada PPDPP atau Debitur/Nasabah KPR SSB/KPR SSM kepada Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Debitur/Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana.
(5) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
a. pewarisan;
b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
d. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
e. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
(6) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d dibuktikan dengan:
a. surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum;
dan
b. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.
(8) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dialihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan ayat (6) dapat difasilitasi KPR Bersubsidi.
(9) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGENDALIAN PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI
(1) Pengendalian merupakan tindakan yang dilakukan secara terus menerus agar pelaksanaan KPR Bersubsidi dan/atau SBUM bagi MBR sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengujian, pemantauan, evaluasi, dan/atau perbaikan.
(1) PPDPP melakukan pengendalian penyaluran KPR Sejahtera yang dilaksanakan Bank Pelaksana.
(2) Lingkup pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang dilakukan oleh PPDPP paling sedikit meliputi:
a. kepatuhan Bank Pelaksana terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. kinerja Bank Pelaksana;
c. pemanfaatan rumah oleh Debitur/Nasabah;
d. kualitas KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana;
e. kepatuhan Bank Pelaksana dalam pengembalian dana FLPP; dan
f. kepatuhan Bank Pelaksana dalam penyampaian laporan penyaluran.
(3) Dalam mengendalikan pelaksanaan KPR Sejahtera, PPDPP dapat berkoordinasi dengan Bank Pelaksana, Pengembang, pemerintah daerah, dan/atau kementerian/lembaga.
(4) Perbaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi yang meliputi:
a. penyempurnaan skema, mekanisme, dan prosedur;
b. pemberian surat peringatan atau teguran kepada Bank Pelaksana; dan/atau
c. proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kegiatan pengendalian dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
(6) Bank Pelaksana menyediakan data dan pendampingan untuk pelaksanaan pengendalian.
(7) Tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Direktur Utama PPDPP.
Pasal 77
(1) Satker melakukan pengendalian penyaluran KPR SSB, KPR SSM, dan SBUM yang dilaksanakan Bank Pelaksana.
(2) Lingkup pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang dilakukan oleh Satker paling sedikit meliputi:
a. kepatuhan Bank Pelaksana terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. kinerja Bank Pelaksana;
c. pemanfaatan rumah oleh Debitur/Nasabah;
d. kualitas KPR SSB dan KPR SSM yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana;
e. kepatuhan Bank Pelaksana dalam hal pengembalian dana subsidi; dan
f. kepatuhan Bank Pelaksana dalam penyampaian laporan penyaluran.
(3) Dalam mengendalikan pelaksanaan KPR SSB, KPR SSM, dan SBUM, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Pelaksana, Pengembang, pemerintah daerah, dan/atau kementerian/lembaga.
(4) Perbaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi yang meliputi:
a. penyempurnaan skema, mekanisme, dan prosedur;
b. pemberian surat peringatan atau teguran kepada Bank Pelaksana; dan/atau
c. proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kegiatan pengendalian dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
(6) Bank Pelaksana menyediakan data dan pendampingan untuk pelaksanaan pengendalian.
(7) Tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Kepala Satker.
Pasal 78
(1) Direktorat Jenderal melakukan pengendalian penyaluran FLPP serta penyaluran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan SBUM.
(2) Lingkup pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan program;
b. kepatuhan PPDPP dan Satker terhadap Peraturan Menteri ini;
c. kinerja realisasi penyaluran dana FLPP, dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan SBUM terhadap rencana dan anggaran;
d. pemanfaatan rumah oleh Debitur/Nasabah;
e. akuntabilitas dan efektivitas penyaluran dana FLPP serta dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan SBUM; dan
f. kepatuhan PPDPP dan Satker dalam penyampaian laporan pelaksanaan.
(3) Perbaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi yang meliputi:
a. penyempurnaan skema, mekanisme, dan prosedur;
b. pembinaan;
c. pemberian surat peringatan atau teguran kepada PPDPP atau Satker; dan/atau
d. proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kegiatan pengendalian oleh Direktorat Jenderal dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
(5) PPDPP, Satker, dan/atau Bank Pelaksana menyediakan data dan/atau pendampingan dalam rangka pelaksanaan pengendalian.
(6) Tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 79
(1) Dalam hal hasil pengendalian menyatakan terjadi kelebihan pembayaran dana FLPP dari PPDPP kepada Bank Pelaksana, Direktur Utama PPDPP atau pejabat yang ditunjuk memerintahkan secara tertulis kepada Bank Pelaksana untuk mengembalikan dana FLPP ke rekening dana kelolaan PPDPP.
(2) Dalam hal hasil pengendalian menyatakan terjadi kelebihan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan/atau SBUM, Direktur Jenderal atau kuasa pengguna anggaran memerintahkan secara tertulis kepada Bank Pelaksana untuk mengembalikan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan/atau SBUM ke rekening kas negara.
BAB VIII
PENGEMBALIAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMILIKAN RUMAH
(1) Pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah dilakukan berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1).
(2) Bank Pelaksana wajib menghentikan KPR Bersubsidi dalam hal surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g atau Pasal 47 ayat (1) huruf g terbukti tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan.
(3) Dalam hal penghentian KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bank Pelaksana wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
(4) Dalam hal penghentian KPR Bersubsidi, Bank Pelaksana memberikan informasi kepada Debitur/Nasabah mengenai penghentian KPR Bersubsidi.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas:
a. dasar penghentian KPR Bersubsidi; dan
b. kewajiban yang timbul akibat penghentian KPR Bersubsidi.
(6) Pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. sisa pokok dana FLPP;
b. manfaat dana FLPP;
c. Subsidi Bunga Kredit Perumahan;
d. SBUM; dan/atau
e. pajak pertambahan nilai terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Manfaat dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung dari selisih dana antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dan dana yang dihitung berdasarkan bunga, Marjin, atau sewa KPR Sejahtera.
(8) Selisih dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung sejak KPR Sejahtera dibayarkan kepada Bank Pelaksana sampai dengan penghentian KPR Sejahtera.
(9) Bunga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan suku bunga Bank Pelaksana pada saat Akad.
(10) Tata cara perhitungan manfaat dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 81
(1) Bank Pelaksana yang menyalurkan KPR Sejahtera memproses pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) huruf a dan huruf b yang meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari kelompok sasaran, dan penyetoran ke PPDPP.
(2) Bank Pelaksana yang menyalurkan KPR SSB, KPR SSM, dan/atau SBUM memproses pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) huruf c dan huruf d yang meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari
kelompok sasaran, dan penyetoran ke rekening kas negara.
(3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan salinan bukti setor ke rekening kas negara kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak penyetoran ke rekening kas negara.
(4) Bank Pelaksana harus menyimpan dan memelihara dokumen asli bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 82
(1) Pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) huruf a dan huruf b oleh Bank Pelaksana dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari PPDPP.
(2) Dalam hal Bank Pelaksana tidak menghentikan KPR Sejahtera dan tidak mengembalikan sisa pokok dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) huruf a sesuai permintaan tertulis dari PPDPP, Bank Pelaksana dikenakan denda.
(3) Ketentuan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 83
Pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) huruf c dan huruf d oleh Bank Pelaksana dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal atau kuasa pengguna anggaran kepada Bank Pelaksana.
(1) Bank Pelaksana harus menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan
selama jangka waktu KPR Sejahtera kepada Direktur Utama PPDPP.
(2) Bank Pelaksana harus menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan selama jangka waktu KPR SSB, KPR SSM, dan SBUM kepada Satker.
(3) PPDPP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan KPR Sejahtera secara berkala atau sewaktu- waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(4) Satker menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan KPR SSB, KPR SSM, dan SBUM secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 85
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera, PPDPP menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan FLPP.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi keuangan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. realisasi penerbitan KPR Sejahtera berdasarkan alokasi dana untuk KPR Sejahtera pada tahun anggaran sebelumnya;
b. alokasi dana untuk KPR Sejahtera pada tahun anggaran berjalan;
c. rencana penerbitan KPR Sejahtera berdasarkan alokasi dana untuk KPR Sejahtera pada tahun anggaran berjalan;
d. realisasi pembayaran KPR Sejahtera; dan
e. permasalahan dan tindak lanjut.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Menteri, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Kementerian, dan dewan pengawas PPDPP paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah triwulan berakhir.
(5) Laporan pelaksanaan FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal Kementerian, dan dewan pengawas PPDPP paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah bulan bersangkutan berakhir.
Pasal 86
(1) Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan SBUM, Satker harus menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi keuangan.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. realisasi penerbitan KPR SSB, KPR SSM, dan SBUM berdasarkan alokasi dana untuk KPR SSB, KPR SSM, dan SBUM pada tahun anggaran sebelumnya;
b. alokasi dana untuk Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan SBUM pada tahun anggaran berjalan;
c. rencana penerbitan KPR SSB, KPR SSM, dan SBUM pada tahun anggaran berjalan;
d. realisasi pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan SBUM; dan
e. permasalahan dan tindak lanjut.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Menteri, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah triwulan berakhir.
(5) Laporan pelaksanaan Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah bulan bersangkutan berakhir.
Pendanaan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bank Pelaksana harus memasang tanda berupa stiker atau plat yang dilengkapi dengan penanda digital (quick response code) atas setiap unit Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum KPR Bersubsidi.
(2) stiker atau plat yang dilengkapi dengan penanda digital (quick response code) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai format huruf T sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 89
(1) Bank Pelaksana harus mengembangkan sistem teknologi informasi yang menunjang kelancaran pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
(2) Direktorat Jenderal, PPDPP, dan Bank Pelaksana melaksanakan promosi kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan kepada masyarakat baik secara sendiri maupun bersama-sama.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, pameran, iklan layanan masyarakat, edukasi, dan/atau bentuk promosi lainnya.
Pasal 90
Bank Pelaksana harus menyimpan dan memelihara dokumen cetak asli terkait KPR Bersubsidi dan SBUM.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan KPR Bersubsidi oleh Kelompok Sasaran kepada Bank Pelaksana yang telah diterbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan oleh Bank Pelaksana, prosesnya tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sampai dengan dilaksanakannya pembayaran dana FLPP, Subsidi Bunga Kredit Perumahan, dan/atau SBUM.
Semua keputusan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 892) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1034), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 93
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 892) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1034), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 94
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Bank Umum atau BUS mengajukan surat pernyataan minat untuk menjadi Bank Pelaksana penyalur KPR Bersubsidi dan/atau SBUM kepada Direktur Jenderal.
(2) Surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang-kurangnya peringkat komposit 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. fotokopi perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
c. fotokopi anggaran dasar bank dan perubahannya;
d. laporan realisasi KPR dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
e. data infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang meliputi paling sedikit:
1. fotokopi struktur organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja;
2. jumlah personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja;
3. dokumen konfigurasi teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja; dan
4. fotokopi dokumen kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah/modal kerja.
f. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
g. rencana penerbitan KPR Sejahtera/KPR SSB dan/atau KPR SSM/SBUM tahunan.
(3) Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di Direktorat Jenderal untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum dan BUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pejabat atau pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat kepada Direktur Jenderal.
(5) Bank Umum atau BUS yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyaluran KPR Bersubsidi dan/atau SBUM bagi MBR.
(6) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dan Direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum atau BUS.
(7) Direktur Jenderal menyampaikan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pejabat
PPDPP dan Pejabat Perbendaharaan Satker untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(8) Laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kelompok Sasaran penerima KPR Sejahtera merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
e. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
f. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
g. surat pernyataan Pemohon;
h. slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap;
(2) Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberlakukan bagi Kelompok Sasaran yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal orang pribadi memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun, Pemohon harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.
(4) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan:
a. mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
b. tidak memiliki rumah;
c. menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
d. menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
e. tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
f. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya;
g. bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
h. bersedia mengembalikan bantuan dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar.
(5) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditandatangani oleh Pemohon untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri.
(6) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun sesuai format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita acara serah terima Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Berita acara serah terima Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun sesuai format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan prinsip syariah, penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana dapat menggunakan Akad wadi’ah, Akad mudharabah, atau Akad mudharabah musytarakah.
(2) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad wadi’ah, Bank Pelaksana dapat memberikan bonus (‘athaya).
(3) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad mudharabah atau Akad mudharabah musytarakah, Bank
Pelaksana memberikan imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati.
(4) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran dapat menggunakan Akad murabahah, Akad al-ijarah al- muntahiya bi-attamblik, atau Akad musyarakah mutanaqishah.
(5) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Susun antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran menggunakan Akad murabahah, Akad al-ijarah al-muntahiya bi-attamblik, atau Akad musyarakah mutanaqishah.
(6) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad murabahah, Bank Pelaksana mengenakan tingkat Marjin tertentu kepada Kelompok Sasaran.
(7) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad al-ijarah al-muntahiya bi-attamblik, Bank Pelaksana mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera dan dapat dibarengi dengan opsi pemindahan kepemilikan.
(8) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad musyarakah mutanaqishah, Bank Pelaksana:
a. mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera sesuai dengan porsi yang disepakati; dan
b. berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera dan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera berjanji untuk membeli seluruh bagiannya tersebut.
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran dana FLPP kepada PPDPP atas perjanjian kredit/Akad pembiayaan yang dilakukan pada tahun berjalan.
(2) Permintaan pembayaran dana FLPP oleh Bank Pelaksana kepada PPDPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen surat permintaan pembayaran dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. dokumen daftar Debitur/Nasabah KPR Sejahtera;
dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan PPDPP dan disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan PPDPP.
(3) Dokumen permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui:
a. aplikasi yang disiapkan oleh PPDPP; atau
b. nonaplikasi dalam bentuk dokumen salinan digital.
(4) Penyampaian dokumen permintaan pembayaran dana FLPP melalui nonaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan dengan memuat pernyataan bahwa dokumen salinan digital tersebut sesuai dengan dokumen cetak asli.
(5) Penyampaian dokumen permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan juga dalam bentuk dokumen cetak asli.
(6) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen yang disampaikan melalui aplikasi atau nonaplikasi diterima dengan lengkap dan benar oleh PPDPP.
(7) Dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Bank Pelaksana kepada PPDPP dengan jangka waktu paling lama sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(8) Tata cara penyampaian dokumen permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran dana FLPP dari Bank Pelaksana kepada PPDPP disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(9) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat permintaan pembayaran dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai format huruf K sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan bulan pertama atas perjanjian kredit/Akad pembiayaan yang dilakukan pada tahun berjalan.
(2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan oleh Bank Pelaksana kepada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. dokumen daftar Debitur KPR SSB dan/atau Nasabah KPR SSM; dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan Satker dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui:
a. aplikasi yang disiapkan oleh Satker; atau
b. nonaplikasi dalam bentuk dokumen salinan digital.
(4) Penyampaian dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan melalui nonaplikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b disampaikan dengan memuat pernyataan bahwa dokumen salinan digital tersebut sesuai dengan dokumen cetak asli.
(5) Dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan juga dalam bentuk dokumen cetak asli.
(6) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen yang disampaikan melalui aplikasi dan nonaplikasi diterima dengan lengkap dan benar oleh Satker.
(7) Dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Bank Pelaksana kepada Satker dengan jangka waktu paling lama sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(8) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(9) Tata cara penyampaian dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dari Bank Pelaksana kepada Satker disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(10) Daftar Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Lembar hasil pengujian dokumen permintaan pembayaran KPR SSB atau KPR SSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan bulan kedua dan selanjutnya selama masa kredit/pembiayaan diajukan pada awal bulan untuk perjanjian kredit/Akad pembiayaan bulan sebelumnya.
(2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan oleh Bank Pelaksana kepada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. dokumen daftar debitur KPR SSB dan/atau nasabah KPR SSM bulan berjalan;
c. surat tanda terima uang/kuitansi pembayaran dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan periode sebelumnya; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan Satker dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Satker melakukan pengujian terhadap dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan permintaan
pembayaran maka permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setelah dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker.
(6) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan kepada Bank Pelaksana.
(7) Dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak asli.
(8) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker.
(9) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(10) Tata cara penyampaian dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(11) Surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai format huruf Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) KPR SSM Tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin pembiayaan pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter
yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA, berjangka waktu 12 (dua belas) bulan atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari Marjin nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, Marjin KPR SSM Tapak menggunakan Marjin nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin nonsubsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
f. Marjin yang dibayar nasabah dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin menggunakan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
g. Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi dengan nilai angsuran tetap;
h. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih Marjin pembiayaan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan Marjin pembiayaan
yang dibayar Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(1) KPR SSM Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. Marjin pembiayaan pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga pertahun paling tinggi sebesar instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA berjangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau acuan lain yang dipersamakan dan diakui oleh pemerintah, ditambah 5% (lima persen) pertahun dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Pejabat Perbendaharaan Satker;
d. instrumen moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan instrumen moneter 1 (satu) bulan sebelumnya;
e. dalam hal Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih tinggi dari Marjin nonsubsidi yang berlaku pada Bank Pelaksana, Marjin KPR SSM Susun menggunakan Marjin nonsubsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin nonsubsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan;
f. Marjin yang dibayar Nasabah dengan nilai angsuran setara angsuran kredit bunga/Marjin menggunakan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/ pembiayaan;
g. Marjin sebagaimana dimaksud dalam huruf f bersifat tetap selama masa subsidi pembiayaan dengan nilai angsuran tetap;
h. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran; dan
i. Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih Marjin pembiayaan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan Marjin pembiayaan yang dibayar nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(1) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan bulan kedua dan selanjutnya selama masa kredit/pembiayaan diajukan pada awal bulan untuk perjanjian kredit/Akad pembiayaan bulan sebelumnya.
(2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan oleh Bank Pelaksana kepada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. dokumen daftar debitur KPR SSB dan/atau nasabah KPR SSM bulan berjalan;
c. surat tanda terima uang/kuitansi pembayaran dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan periode sebelumnya; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan Satker dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Satker melakukan pengujian terhadap dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan permintaan
pembayaran maka permintaan pembayaran tidak dapat diproses.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setelah dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker.
(6) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan kepada Bank Pelaksana.
(7) Dokumen permintaan pembayaran dana Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak asli.
(8) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker.
(9) Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses akuntansi atas pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
(10) Tata cara penyampaian dokumen permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(11) Surat permintaan pembayaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai format huruf Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.