Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi, selain ketentuan pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dinyatakan batal.
Koreksi Anda
