Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal:
a. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
b. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air melakukan penyalahgunaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
c. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
d. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah.
(2) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air, selain ketentuan pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan batal.
Koreksi Anda
