Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan persetujuannya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan irigasi yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Koreksi Anda
