Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha serta untuk pemanfaatan irigasi dapat dilakukan apabila: a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air meninggal dunia; b. nama kelompok masyarakat Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berubah; atau c. nama badan hukum berubah. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. anggota keluarga pemegang persetujuan; b. pimpinan kelompok masyarakat dengan nama yang baru; atau c. pimpinan badan hukum dengan nama yang baru. (3) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. akta kematian atau surat keterangan kematian pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; b. bukti perubahan nama kelompok masyarakat atau anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan hukum; c. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan/atau d. surat pernyataan bahwa kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda