Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja. (3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 7 (tujuh) hari kerja. (4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui. (5) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda