Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan: a. penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda