Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
atau
b. penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
