Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda