Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; dan b. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Koreksi Anda