Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; dan
b. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Koreksi Anda
