Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. kuota dan jadwal pengambilan Air;
b. lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
d. cara Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
e. jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun.
(2) Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar Rekomendasi Teknis mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. alih fungsi lahan pada daerah irigasi; dan/atau
d. perubahan kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda
