Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya.
(3) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
Koreksi Anda
