Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan c. nomor dan tanggal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang; dan b. perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Koreksi Anda