Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
c. nomor dan tanggal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang; dan
b. perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Koreksi Anda
