Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk: a. mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; b. membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air atau jaringan irigasi; d. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air atau jaringan irigasI; e. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air; f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan g. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. (2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berkewajiban untuk: a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi; b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi; c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun dan rencana operasi dan pemeliharaannya dikoordinasikan dengan BBWS/BWS; dan f. berkoordinasi dengan BBWS/BWS dalam pelaksanaan konstruksi. (3) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan. (4) Kewajiban untuk membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi: a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha; b. untuk konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air; dan/atau c. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi guna pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat dan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Koreksi Anda