Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
