Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). (2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan: a. penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda