Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan hasil pendataan yang dilakukan oleh Kepala BBWS/BWS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda