Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air selain untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air atau untuk kepentingan umum, harus memenuhi persyaratan teknis: a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; b. dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan; dan c. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana. (2) Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait irigasi, harus memenuhi persyaratan teknis: a. gambar konsep desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan b. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Koreksi Anda