Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi: a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun. (2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5). (3) Persyaratan teknis untuk pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c meliputi: a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan c. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Koreksi Anda