Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. instansi pemerintah; atau d. badan hukum.
Koreksi Anda