Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
Koreksi Anda
