Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan melalui proses: a. pendataan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha; atau b. permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda