Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
Pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan melalui proses:
a. pendataan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha; atau
b. permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
