Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan untuk: a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau d. jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Koreksi Anda