Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diperlukan apabila:
a. cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pemenuhan kebutuhan Air pada lahan pertanian yang kebutuhan Airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun.
Koreksi Anda
