Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menggunakan Sumber Air berupa mata Air, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus mendukung dan bekerjasama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan fisik terhadap mata Air dan melaksanakan penguasaan negara atas Sumber Daya Air.
Koreksi Anda