Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
(3) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dengan investasi besar, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(4) Jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
