Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem online single submission atau sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
