Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Koreksi Anda
