Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b: a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Koreksi Anda