Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan: a. penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda