Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi. (2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kelayakan teknis.
Koreksi Anda