Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa;
d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
e. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang terdiri atas:
1) nama Sumber Air;
2) lokasi penggunaan:
a) nama kelurahan/desa;
b) nama kecamatan;
c) nama kota/kabupaten;
d) nama provinsi; dan e) titik koordinat;
d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan
c. izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(5) Dalam hal pengajuan permohonan izin masih belum dilakukan melalui sistem online single submission, persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa:
a. kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
b. akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha;
c. surat kuasa dalam hal permohonan izin tidak diajukan oleh direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; dan/atau
d. perjanjian kerja sama dalam hal permohonan izin diajukan oleh badan usaha yang bekerja sama.
(6) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa:
1) lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah;
dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan Air Minum; atau
b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro/pembangkit listrik tenaga Air antara lain berupa perjanjian jual beli listrik/izin usaha pembangkit tenaga listrik/letter of intent penunjukan penyedia.
(7) Persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air Minum.
Koreksi Anda
