Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission. (2) Dalam hal aplikasi sistem online single submission sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air. (3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.
Koreksi Anda