Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air.
Koreksi Anda
