Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air.
Koreksi Anda