Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
Koreksi Anda
