Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi
elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir;
b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan.
(3) Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b. suhu dan kualitas Air;
c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non- polutif);
e. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan
f. tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
