Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Koreksi Anda
