Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memanfaatkan barang milik negara, wajib mengajukan pemanfaatan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda