Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terhadap: a. kesesuaian identitas antara pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan pengusaha Sumber Daya Air, pengguna Sumber Daya Air, atau pemanfaat irigasi; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait; c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan prasarana dan sarana yang dibangun; d. dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau e. pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air yang belum memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BBWS/BWS dan dapat melibatkan peran masyarakat. (4) Kepala BBWS/BWS menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (5) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air. (7) Menteri melalui Direktur Jenderal wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain.
Koreksi Anda