Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan.
(3) Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan Wilayah Sungai.
Koreksi Anda
