Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian surat keterangan Pelatihan yang diterbitkan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. surat tanda tamat Pelatihan;
b. sertifikat;
c. piagam penghargaan; dan
d. surat keterangan.
(2) Surat tanda tamat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bagi peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan dengan baik, dalam:
a. Pelatihan struktural;
b. Pelatihan dasar calon PNS; atau
c. Pelatihan fungsional.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan.
(4) Sertifikat Pelatihan yang diberikan selain Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kata “kompeten” bagi peserta yang dinyatakan lulus bagi Pelatihan yang mempersyaratkan adanya evaluasi kelulusan; dan
b. kata “telah mengikuti Pelatihan” bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang tidak mempersyaratkan adanya evaluasi kelulusan.
(5) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat diberikan kepada peserta yang memperoleh peringkat terbaik pada Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada peserta yang mengikuti Pelatihan secara utuh tetapi dinyatakan tidak lulus Pelatihan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan.
(7) Surat keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses penerbitannya secara online dalam bentuk e-sertifikat yang terintegrasi dengan sistem aplikasi Pelatihan.
(8) Bentuk surat keterangan Pelatihan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
