Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pelatihan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat disusun oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama-sama dengan Unit Organisasi Peserta Pengembangan, pakar/ahli, asosiasi profesi atau stakeholders lainnya. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar Kompetensi dan kebutuhan organisasi. (3) Kurikulum Pelatihan selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga atau instansi terkait.
Koreksi Anda