Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pelatihan Pegawai ASN Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penawaran dan informasi Pelatihan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah mengusulkan Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan Pelatihan kepada pimpinan Unit Organisasi yang menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. seleksi dan penetapan calon peserta untuk Pelatihan struktural kepemimpinan pratama dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
d. seleksi dan penetapan calon peserta selain Pelatihan struktural kepemimpinan pratama sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan.
Koreksi Anda
