Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama mengikuti Pelatihan Pegawai ASN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau lembaga Pelatihan; b. menyelesaikan program Pelatihan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; dan c. membuat laporan tertulis kepada atasan langsung setelah menyelesaikan Pelatihan.
Koreksi Anda